FAGAS Beberkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas Perkebunan Lampung tahun 2024

Mika Prathama A.Md
142 Views
3 Min Read
3 Min Read

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung -Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) menyuarakan keprihatinannya terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung tahun 2024. Dugaan tersebut mencakup pengondisian kegiatan, monopoli vendor, hingga potensi korupsi yang merugikan keuangan negara.

Koordinator Lapangan FAGAS, Wahyu Setiawan mengungkapkan indikasi kuat adanya ketidakwajaran anggaran swakelola dan belanja langsung.

“Terdapat dugaan mark-up harga pengadaan ATK, Makan Minum dan kebutuhan kantor lainnya, dugaan double budgeting, serta diduga terdapat ketidakjelasan pertanggungjawaban pada anggaran swakelola, hal ini dapat dilihat dengan kegiatan yang berbeda-beda dengan kontrak SPJ yang bernilai ratusan juta rupiah dengan menggunakan perusahaan yang sama untuk kebutuhan pencairan,” ujar Wahyu pada Rabu, 28 Mei 2025.

FAGAS juga menyoroti vendor yang dianggap terafiliasi dengan Oknum Dinas, diantaranya CV. DARE TAMPANDO, CV. ADE IRINE, CV. RINAS GROUP, CV. DND BERKAH GRUP dan RADJASA.

- Advertisement -

“Bahkan diduga bahwa kegiatan swakelola yang ada di Dinas Perkebunan Prov. Lampung banyak disalahgunakan dan menjadi bancakan oleh oknum dinas untuk mencari keuntungan,” katanya.

Selain itu, terdapat pula dugaan penyimpangan dalam belanja sewa hotel yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Beberapa kegiatan dinas disebut dilaksanakan di hotel-hotel tertentu seperti Hotel Emersia, Arinas, Swissbell, dan Golden Tulip, yang diduga memberikan cashback kepada oknum pejabat Dinas Perkebunan sebagai imbalan pelaksanaan kegiatan di lokasi tersebut.

Tak hanya itu, FAGAS mengungkap adanya pengondisian vendor dalam proyek-proyek fisik seperti pembangunan jalan usaha tani, embung, irigasi perpompaan, hingga pengadaan bibit dan pupuk. Sejumlah perusahaan diketahui mendapatkan banyak proyek dalam tahun anggaran yang sama, seperti CV. ASA JAYA MANDIRI, CV. FERSA JAYA, dan CV. DARE TAMPANDO.

Tuntutan FAGAS:

Atas berbagai temuan dan dugaan penyimpangan tersebut, FAGAS menyampaikan lima poin tuntutan, yakni:

  • Mendesak Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk bertanggung jawab kepada publik atas minimnya transparansi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran tahun 2024.
  • Mendesak Gubernur Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja dan mencopot Kepala Dinas Perkebunan yang dianggap gagal menjalankan tugasnya secara akuntabel.
  • Mendesak BPK Perwakilan Lampung untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran serta membuka hasilnya kepada publik.
  • Mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan memanggil para pihak terkait, termasuk kepala dinas, PPK kegiatan, dan penyedia jasa, yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran dan potensi praktik KKN.
  • Mengajak seluruh media massa dan masyarakat sipil di Provinsi Lampung untuk terus memantau dan mengawasi penggunaan anggaran publik di lingkungan Dinas Perkebunan.

“Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan. Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Kami akan terus mengawal isu ini sampai ada tindakan tegas dari pihak-pihak berwenang,” tegas Wahyu.(Ryan)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *