Aksi Kriminal di Tiga Wilayah Berhasil Digagalkan Tekab 308 Polres Lampung Utara

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com – Lampung Utara– Tiga pelaku kejahatan jalanan yang kerap beraksi di tiga wilayah berbeda, yakni Bunga Mayang, Kotabumi Utara, dan Abung Selatan, berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara di lokasi yang berbeda-beda. Ketiganya terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian dengan pemberatan (curat), yang selama ini meresahkan warga setempat.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Wakil Kepala Polres Lampung Utara, Kompol Yohanis, yang didampingi oleh Kepala Satuan Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menyampaikan bahwa selama sepekan terakhir pihaknya telah berhasil menangkap tiga pelaku curanmor, curas, dan curat.

“Pengungkapan ini merupakan respons kami terhadap keresahan dan laporan masyarakat mengenai maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Utara. Hal ini membuktikan bahwa kami serius dalam menindaklanjuti setiap aduan,” ujar Kompol Yohanis pada Rabu, 28 Mei 2025.

- Advertisement -

Ia menambahkan, “Dengan terungkapnya kasus ini, kami berharap angka pencurian kendaraan di wilayah Kotabumi dan sekitarnya bisa ditekan, sehingga masyarakat merasa lebih aman.”

Menurut penjelasan lebih lanjut dari AKP Apfryyadi, pelaku pertama yang diamankan adalah TP (35), warga Dusun I, Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

“Pelaku diamankan bersama satu unit motor Honda Grand berwarna hitam dengan nomor polisi F 4196 AB, nomor rangka NC22278246, dan nomor mesin NCE1177863,” jelasnya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Sukamaju, Kalicinta, Kotabumi.

Selanjutnya, pelaku kedua yang berhasil ditangkap adalah PWT alias Apun (40), warga Desa Pagar Blambangan Pagar. Saat ditangkap, petugas turut menyita satu unit motor Honda Beat berwarna cokelat dengan nomor polisi BE 2890 GAF, nomor rangka MH1JM9115MK53411, dan nomor mesin JM91E1952994.

“Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 8 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar,” tambahnya.

Sementara itu, dari pelaku ketiga bernama PTR (29), warga RT 02 RW 06 Desa Sukadana Udlik, Kecamatan Bunga Mayang, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega R berwarna biru (dengan skotlet hitam), tanpa plat nomor karena sudah dilepas. Motor tersebut memiliki nomor rangka MH340700283778016 dan nomor mesin 407778040.

“Kejadian itu berlangsung pada Minggu malam, 23 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir rawa, tepatnya di Desa Handuyang Ratu, Kecamatan Bunga Mayang,” jelas AKP Apfryyadi.

Atas tindakan mereka, TP (35) dan PWT alias Apun (40) dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara PTR dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan keseriusan Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan wilayahnya dari aksi kriminal,Serta Tindakan cepat dari Tim Tekab 308 patut diapresiasi sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap rasa aman warga.

Diharapkan dengan penangkapan ini, angka kejahatan jalanan di Lampung Utara dapat terus ditekan sehingga masyarakat merasa lebih aman dan tenteram ( TPN)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *