RILIS INDONESIA.Com – Lampung Utara 12 juni 2025– Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan mengungkap empat kasus tindak pidana selama sepekan terakhir. Dari pengungkapan ini, enam orang berhasil diamankan sebagai tersangka.
Kasus-kasus tersebut berhasil dibongkar oleh tiga satuan berbeda. Satreskrim Polres Lampung Utara menangani dua kasus, sementara Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Abung Surakarta masing-masing mengungkap satu kasus.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Utara pada Kamis (12/6/25), Wakapolres Kompol Yohanis yang didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan setelah anggota kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana yang langsung ditindaklanjuti.
“Empat kasus berhasil diungkap, masing-masing terdiri dari satu kasus laporan palsu, satu kasus pencabulan, satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ujar Kompol Yohanis.
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menambahkan bahwa laporan palsu dan kasus pencabulan ditangani oleh Satreskrim, sementara kasus curat diungkap oleh Polsek Kotabumi Kota. Adapun kasus curanmor berhasil diungkap oleh Polsek Abung Surakarta dengan dukungan dari Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara. (TPN)

