Pengawasan Ketat dan Layanan Online, Strategi Imigrasi Kotabumi Tertibkan WNA

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Kotabumi – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menegaskan pentingnya kepatuhan orang asing terhadap aturan izin tinggal di wilayah kerjanya yang mencakup tujuh kabupaten: Lampung Utara, Lampung Barat, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, dan Pesisir Barat.(2/07/25)

Kepala Kantor Imigrasi, Moch Andri Budiman, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan aktif, termasuk razia serta operasi gabungan dengan instansi terkait, guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA).

“Pengawasan ini dilakukan demi memastikan bahwa setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian dan tidak melakukan pelanggaran,” ujar Andri, Selasa (2/7/2025).

Selain pengawasan, Imigrasi Kotabumi juga mendorong peningkatan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya dengan mengenalkan Aplikasi Molina (Modul Online Lalu Lintas Orang Asing), yang dirancang oleh Ditjen Imigrasi untuk mempermudah WNA dalam mengurus visa, perpanjangan izin tinggal, dan dokumen lainnya secara daring.

- Advertisement -

Moch Andri menambahkan bahwa Molina sesuai dengan Permenkumham No.29 Tahun 2021, memungkinkan perpanjangan izin tinggal dilakukan dari mana saja. Meski sempat terjadi penurunan jumlah permohonan izin tinggal sebesar 6,72%—dari 119 menjadi 111 permohonan—pihaknya optimistis jumlah itu akan meningkat seiring penyesuaian layanan sebagaimana tertuang dalam Edaran No. IMI-147.GR.01 Tahun 2025.

Langkah Imigrasi Kotabumi dalam memperketat pengawasan WNA sekaligus meningkatkan layanan digital melalui aplikasi Molina merupakan upaya strategis yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mempermudah pelayanan publik di era digital.(TPN)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *