RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung, Komitmen dalam memberantas narkotika kembali dibuktikan Polresta Bandar Lampung.
Melalui Satuan Reserse Narkoba, pihak kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp6,8 miliar di halaman Mapolresta, Jumat (18/7). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil
pengungkapan pada 6 Mei 2025 yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Total barang yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 6,2 kilogram, 1.653 butir pil ekstasi, dan 6,4 gram serbuk ekstasi. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Afret Jacob Tilukay,
Menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk transparansi penegakan hukum serta upaya serius memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. “Pemusnahan ini bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan, dan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya. Menurutnya,
Sabu-sabu yang dimusnahkan senilai Rp6,2 miliar, sementara pil ekstasi ditaksir mencapai Rp661 juta. Jika sempat beredar, barang haram ini berpotensi merusak masa depan lebih dari 63.000 jiwa—terdiri dari sekitar 60.000 pengguna sabu dan 3.300 pengguna ekstasi.
Bayangkan jika narkoba ini sampai beredar luas. Puluhan ribu generasi muda bisa kehilangan masa depan,” ujarnya prihatin. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan dibakar,
Disaksikan oleh unsur Forkopimda, BNN, TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan berbagai elemen masyarakat. Kombes Afret menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi guna menutup celah penyelundupan dan distribusi narkoba di Bandar Lampung. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Ini kejahatan luar biasa yang harus kita lawan bersama,” tegasnya.(Rozi)