Kasus Korupsi RSUD Ryacudu Kotabumi: Dua Nama Dikunci, Penyidikan Masih Berlanjut

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Kotabumi Lampung Utara– Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi di RSUD HM. Ryacudu Kotabumi mulai menunjukkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi pada Selasa (29/7/2025) mengumumkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasi Intelijen Ready Mart Hendry Royani dan didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Azhari Tanjung.

Menurut Azhari, perkara ini berawal dari proyek perbaikan beberapa fasilitas rumah sakit, meliputi ruang kebidanan, ICU, dan ruang penyakit dalam dengan anggaran 2022 senilai Rp2,5 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan audit, tim menemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp211 juta.

“Peran keduanya berbeda. ID adalah pihak yang menggarap langsung pekerjaan di lapangan, sementara AF menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya.

- Advertisement -

Dari hasil penyidikan terungkap adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek, mulai dari berkurangnya volume pekerjaan hingga fakta bahwa pelaksana proyek bukan merupakan pemenang tender resmi.

Menanggapi isu adanya campur tangan anggota DPRD, pihak Kejaksaan menyatakan hal itu masih akan ditelusuri lebih lanjut.
“Penyelidikan tambahan akan dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Sampai saat ini kami belum dapat menyebutkan siapa pun di luar dua orang tersebut,” tegas Azhari.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan.

Kejaksaan juga memastikan bahwa penanganan perkara tidak berhenti sampai di sini. Tim penyidik terus mendalami bukti-bukti baru yang berpotensi menyeret nama-nama lain yang ikut bertanggung jawab.(red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *