RILIS INDONESIA.Com, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan Bendahara PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), berinisial LK (30), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025. Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp517.382.907.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LK tidak ditahan di rumah tahanan. Ia dikenai tahanan rumah dengan pemakaian Alat Pendeteksi Elektronik (APE) karena pertimbangan kemanusiaan.
“Terhadap tersangka LK dilakukan penahanan rumah dan dipasang APE karena yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, dalam keterangan pers tertulis pada Kamis, 31 Juli 2025.
Penahanan rumah akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli 2025. Selama masa tersebut, LK diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik.
Kasus ini mencuat dari hasil pengembangan penyidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Lampung Selatan Maju untuk periode 2022–2023. Berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Lampung yang diselesaikan pada 10 Juni 2025, ditemukan pendapatan dan pengeluaran perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya, LK dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, LK terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
