Ketum LPKSM GML & Ketum AKLI Serukan Penindakan Tegas Pengibaran Bendera One Piece Di Solo

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Solo — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lokal (DPP LPKSM GML), Saepunnaim atau yang akrab disapa Kang Ayi, menyuarakan penolakan keras terhadap pengibaran bendera One Piece di Indonesia. Ia menilai simbol tersebut tidak layak dikibarkan di Tanah Air, apalagi disandingkan dengan bendera Merah Putih.

“Bagi saya, bendera One Piece adalah simbol pemberontakan dan gerombolan. Itu bukan sekadar gambar kartun — itu mengingatkan pada masa kelam keluarga saya,” ujar Kang Ayi, Senin (4/8/2025).

Kang Ayi menuturkan, kakeknya bersama 17 orang lainnya di kampungnya menjadi korban pembunuhan oleh kelompok pemberontak. Tragedi tersebut meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya, terutama ibunya yang menjadi yatim sejak kecil.

“Emak saya yatim dari kecil karena kakek saya dibunuh para gerombolan. Jadi, kalau sekarang ada orang kibarkan bendera yang simbolnya mirip-mirip gerombolan, ya jelas saya tolak! Jangan sampai simbol semacam itu disejajarkan dengan Merah Putih,” tegasnya.

- Advertisement -

Ia pun mendorong aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengibarkan bendera tersebut, terlebih jika dikibarkan bersama atau di atas bendera nasional.

“Dasar hukumnya apa? Banyak! Undang-undang darurat pun bisa dipakai kalau memang ada niat. Negara harus tegas dalam hal simbol kebangsaan,” tambahnya.

Dalam konteks hukum, pengibaran bendera asing atau simbol non-resmi di ruang publik memang memiliki batasan. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menegaskan bahwa tidak diperkenankan mengibarkan bendera selain Merah Putih sejajar atau lebih tinggi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Jika kemudian simbol yang dikibarkan dianggap memicu keresahan, mengarah pada penghasutan, atau terkait kelompok tertentu yang meresahkan publik, aparat dapat menindaklanjuti dengan pasal-pasal lain, termasuk Pasal 160 KUHP atau ketentuan dalam UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme.

Pernyataan Kang Ayi memicu perdebatan publik, khususnya di media sosial. Ada yang mendukung langkahnya sebagai bentuk nasionalisme, namun tidak sedikit yang mempertanyakan urgensi pelarangan bendera fiktif dari serial anime jika tidak terkait aksi kriminal nyata.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Dadan Hutari, turut menyampaikan dukungan terhadap seruan Kang Ayi.

“Pengibaran bendera asing yang merendahkan posisi Merah Putih bukan cuma soal simbol, ini menyangkut harga diri bangsa dan keamanan publik. Kami dari AKLI meminta aparat untuk menegakkan hukum dengan tegas,” ujarnya.(H&R)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *