Aliansi Dua LSM Lampung Mengecam Aktivitas Gudang Expedisi Milik PT. Baraka Express Yang Diduga Belum Memiliki Izin Resmi

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.COM – Lampung Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gamapela dan Balak Lampung Mengecam Keras Aktivitas yang masih berlangsung di Gudang Expedisi Milik PT. Baraka Express yang terletak di jalan Airan Raya, kelurahan Way Hui, Kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan. Gudang yang berdiri sejak tahun 2022 itu diduga belum memilik izin resmi untuk beroperasi.

Aliansi dua LSM tersebut menyerukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk meng-Evaluasi dan dilakukan penutupan terhadap gudang tersebut yang dianggap membandel menjalankan aktivitas usaha tanpa izin resmi.

Dugaan yang dikemukakan oleh LSM Gamapela dan LSM Balak Lampung berdasarkan atas temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada tanggal 05/08/2025 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat melakukan sidak, Dinas Perizinan DPMPTSP Lampung Selatan meminta Pihak Pengelola Gudang untuk menunjukkan fisik dokumen resmi terkait Perizinan yang dimilki, namun pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan izin yang diminta seperti izin Persetujan Bangunan Gudang (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (PBG). Selain itu dilokasi gudang tidak terlihat adanya Plang Legalitas atau Informasi Resmi terkait Izin Usaha, Izin Lingkungan maupun Izin Angkutan, tentu saja patut diduga Pihak Perusahaan telah melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

- Advertisement -

Toni Bakri, Ketua LSM Gamapela mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Baraka Express selaku pemilik gudang expedisi di Kelurahan Way Hui, Lampung Selatan sudah sangat jelas terbukti. Tapi mengapa hingga saat ini gudang expedisi tersebut masih bebas beroperasi. Belum ada tindakan apapun yang diambil oleh Pemerintah Daerah, Kecamat hingga Kepala Desa Way Hui.

“Keberadaan gudang di wilayah ini ilegal. Aturan sudah jelas, aktivitas pergudangan hanya diperbolehkan jika sudah memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemda Lampung Selatan, untuk itu kami meminta kepada aparat terkait agar gudang expedisi ini ditutup”, Tegas Toni pada awak media pada Jum’at (8/8/2025).

Hal senada disampaikan oleh Ayub, ketua LSM Balak Lampung. Dengan nada kesal Ayub meminta agar Pemda Lampung Selatan, kecamatan hingga Kepala Desa Way Hui untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas gudang expedisi di wilayah ini.

“Bagaimana mungkin pelanggaran yang terjadi didepan mata terus dibiarkan saja. Ini bentuk pembodohan terhadap masyarakat. Negara ini adalah negara Hukum, tidak ada yang kebal hukum di Negara ini. Semua Perusahaan Wajib mentaati Peraturan yang berlaku dalam menjalankan aktivitasnya. Siapapun yang melanggar aturan harus segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, jangan pandang bulu,” Tegas Ayub.

Aliansi dua LSM tersebut menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal masalah ini hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan sanksi tegas dan menutup aktivitas gudang ilegal di wilayah permukiman tersebut. (Red/tim)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *