RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat viral, menimpa seorang ibu rumah tangga di depan SMP Negeri 20, Jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Minggu (13/7/2025).
Kedua pelaku, berinisial AK alias Aceng (25), warga Desa Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, dan HS alias H alias E, warga Lampung Timur, ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jatimulyo pada Jumat (8/8/2025).
“Benar, saat penangkapan petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kaca di botol air mineral milik pelaku AK,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (9/8/2025).
Menurut Yuni, aksi kejahatan itu terjadi saat korban berinisial M melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, empat pelaku menghadang, salah satunya menembakkan senjata api, kemudian mendorong korban hingga terjatuh.
“Sepeda motor Honda Beat biru milik korban langsung dibawa kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan melapor ke polisi,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi, satu botol air mineral berisi kaca pirex berisi sabu, celana panjang, dan kemeja biru muda.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Kami akan terus memburu dua pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya,” tegas mantan Kapolres Metro tersebut.(Red)
