Sengketa Lahan Marga Catur Memanas ; Warga dan Pihak Ahyat Nyaris Bentrok di Tengah Sawah

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung Selatan – Konflik lahan antara Ahyat Syukur dan warga Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda, kembali memanas setelah mediasi yang dijadwalkan batal. Kedua pihak kini sama-sama melakukan aktivitas bercocok tanam di lahan yang status kepemilikannya masih disengketakan.

Perselisihan bermula dari klaim Ahyat Syukur atas lahan seluas 44 hektare berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 324 PK/Pdt/1993. Warga menolak klaim tersebut dengan alasan telah puluhan tahun menggarap lahan itu dan sebagian sudah mengantongi sertipikat.

Pada awal 2024, Kapolres Lampung Selatan memimpin forum yang menyepakati kedua pihak menghentikan semua aktivitas di lahan hingga ada keputusan hukum final. Namun kesepakatan itu tak dijalankan. Warga tetap menanam, sementara pihak Ahyat juga melakukan penanaman serta penebangan kelapa.

Awal Agustus 2025, pihak Ahyat kembali menanam di lokasi, memicu nyaris bentrok dengan warga sebelum diredam Polsek Kalianda. Mediasi dijadwalkan di Mapolres pada Selasa, 12 Agustus 2025. Namun sehari sebelumnya, pihak Ahyat sudah melakukan penanaman tanpa perlawanan warga. Pada hari mediasi, pertemuan batal, dan pihak Ahyat kembali datang menanam pohon serta menebang satu batang kelapa.

- Advertisement -

Tindakan ini memicu kemarahan warga. Puluhan orang mendatangi lokasi sambil membawa alat pertanian, mencabut bibit yang ditanam pihak Ahyat. Aparat Polres bergerak cepat mencegah bentrokan dan membawa perwakilan kedua pihak untuk perundingan lanjutan.

Salah satu warga, Muslih, menegaskan warga hanya mempertahankan haknya.

“Warga merasa punya hak, hanya mempertahankan haknya. Tapi saya berharap tidak sampai ada konflik berdarah,” ujarnya.

Sementara Iyan, anak Ahyat Syukur, menyatakan kekecewaan pada aparat.

“Saya kecewa karena laporan penyorebotan lahan kami belum ditindaklanjuti. Akibatnya, warga bebas mengelola lahan yang kami klaim milik kami,” katanya.

Kasus ini mencerminkan lemahnya implementasi kesepakatan di lapangan serta belum jelasnya batas lahan yang diakui secara hukum maupun administrasi. Tanpa eksekusi putusan pengadilan atau penetapan resmi dari BPN, potensi bentrokan fisik akan terus menghantui Marga Catur kecamatan Kalianda Lampung Selatan.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *