Polemik Harga Beras Premium Di Atas HET, Pemkab Lampung Selatan Turun Tangan

Mika Prathama A.Md
256 Views
4 Min Read
4 Min Read

RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Polemik harga beras premium merek Ratu Koki kembali menjadi sorotan publik. Beras produksi merk ratu koki ini sempat viral beberapa hari lalu setelah beredar kabar harga di tingkat pedagang maupun distributor melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang maupun masyarakat. Pasalnya, kenaikan harga beras premium di atas HET tidak hanya membebani konsumen, tetapi juga berisiko merugikan pedagang yang sudah terlanjur membeli dari distributor dengan harga tinggi.

“Merespons polemik ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan segera bertindak. Pemkab memanggil pemilik merek Ratu Koki ke kantor pemkab untuk dimintai keterangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan distributor maupun pabrik lain juga akan dipanggil jika masih ditemukan penjualan di atas HET.

“Pemkab menekankan agar pihak distributor memberi kompensasi kepada pedagang yang terlanjur membeli dengan harga lebih tinggi. “Jangan sampai pedagang yang dirugikan. Distributor harus bertanggung jawab,” tegas perwakilan Pemkab.

“Awalnya, harga beras Ratu Koki kemasan 10 kilogram dipatok distributor sebesar Rp148.000 per sak. Dengan harga tersebut, pedagang terpaksa menjual kembali di kisaran Rp152.000. Kondisi ini tentu jauh di atas HET, yang hanya Rp14.900 per kilogram atau sekitar Rp149.000 per sak 10 kg.
Situasi ini menimbulkan keluhan masyarakat. Laporan pun sampai ke pemerintah pusat hingga akhirnya Pemkab Lampung Selatan menggelar inspeksi mendadak (sidak) kedua untuk memantau perkembangan harga beras premium.
Sidak Besar-besaran
Sidak kali ini dipimpin langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Dul Kahar, bersama jajaran OPD terkait serta Bulog Lampung Selatan. Tim melakukan pemantauan langsung ke sejumlah pasar untuk memastikan harga tidak merugikan pedagang maupun konsumen.

- Advertisement -

“Ini bukan sekadar sidak formalitas. Ini perintah langsung dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pusat demi menjaga stabilitas pangan nasional (Bapanas). Kami ingin transparansi mulai dari faktur pembelian hingga stok yang ada. Kalau terbukti ada pelanggaran, baik distributor maupun pedagang akan ditindak tegas,” tegas Dul Kahar.

“Mendengar kabar akan adanya sidak besar-besaran, pihak pabrik Ratu Koki langsung bergerak cepat pada malam sebelumnya. Mereka segera menghubungi sejumlah toko dan distributor agar menurunkan harga.
Alhasil, harga beras Ratu Koki kemasan 10 kilogram terkoreksi menjadi Rp144.000, lebih rendah dibanding harga sebelumnya.
Kompensasi untuk Pedagang
Pemkab menekankan agar pihak distributor dan pabrik tidak hanya menurunkan harga, tetapi juga memberikan kompensasi bagi pedagang yang sudah membeli dengan harga tinggi.
“Pedagang jangan sampai merugi akibat distributor melebih het(harga eceran tertinggi)Kasihan kalau pedagang harus menanggung kerugian sendiri. Karena itu, kami sudah memanggil pihak Ratu Koki untuk membicarakan hal ini,” ujar Dul Kahar.

“Imbauan dari Pemkab juga disambut positif para pedagang di Pasar Inpres Kalianda Lampung Selatan
Mereka mengaku lega setelah pemerintah daerah turun langsung dan berkomunikasi dengan mereka.

“Kami pedagang merasa lebih tenang setelah Pemkab mendengar keluhan kami. Harapannya harga bisa stabil dan tidak merugikan pedagang maupun pembeli,” ujar salah seorang pedagang beras.

“Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Ratu Koki belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Saat dihubungi melalui WhatsApp, panggilan telepon tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim pun hanya bercentang dua tanpa balasan.(HP)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *