Bansos Diputus, Rakyat Kecil Disalahkan, Bandar Dibiarkan

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Jakarta – “Isu tentang exclude judi online (judol) dan praktik bank emok sedang digencarkan pemerintah pusat. Namun alih-alih memberi solusi, kebijakan ini justru membingungkan rakyat miskin yang sangat bergantung pada bantuan.

“Dengan dalih NIK dan nomor telepon terdeteksi judi online, penerima bansos diputus bantuannya. Alasannya: agar bantuan lebih tepat sasaran.

“Saat ini BPS berperan memverifikasi, memvalidasi, dan menetapkan status desil penerima. Kementerian Sosial melakukan ground checking, pemutakhiran data, serta penyaluran. PPATK dilibatkan untuk menganalisis indikasi penyalahgunaan bansos, termasuk terkait judi online dan “bank emok” (pinjaman ilegal berbunga tinggi).

“Namun, kebijakan Kemensos yang langsung menonaktifkan penerima justru menimbulkan keresahan. Banyak warga, terutama ibu-ibu lansia, tiba-tiba dihentikan bantuannya tanpa sosialisasi. Rakyat kecil yang bahkan tak paham teknologi digital menjadi korban. Nomor ponsel dipinjam anak, atau rekening dipakai pihak lain, tapi justru mereka yang kehilangan hak.

- Advertisement -

“Ironisnya, bandar judi online sebagai pelaku utama masih leluasa meraup keuntungan. Padahal bansos adalah hak rakyat miskin sebagaimana amanat UUD 1945. Menonaktifkan bantuan tanpa mekanisme sanggah yang sederhana hanya memperlebar jurang ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah, khususnya Kementerian Sosial.

“Peran PPATK memang penting dalam melacak aliran dana judi online. Tapi hasil deteksi itu seharusnya dipakai untuk membongkar jaringan bandar, bukan jadi alasan mencabut hak rakyat miskin. Tanpa penegakan hukum yang adil, kebijakan ini rawan salah sasaran dan menambah penderitaan rakyat kecil.

“Pemerintah semestinya fokus memutus jaringan bandar judi online dan memberantas praktik lintah darat seperti bank emok, bukan menghukum rakyat miskin. Sosialisasi yang masif, mekanisme banding yang mudah, serta pendampingan langsung wajib dijalankan agar bansos benar-benar menyejahterakan, bukan menjerumuskan.
(Red)


Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *