RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Polemik kepemimpinan Kepala Desa Bhakti Rasa, Sarna, kian menguat setelah persoalan keuangan desa mencuat ke publik. Puncaknya, pada Senin (11/8/2025), digelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri perangkat desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta jajaran Uspika Kecamatan Sragi.
Agenda utama musdesus adalah membahas semrawutnya pengelolaan keuangan desa hingga muncul hutang kepada masyarakat dalam jumlah besar. Dalam forum, mantan kepala desa, kepala desa saat ini, dan bendahara desa sempat menyampaikan keterangan, namun hanya sebatas lisan tanpa dokumen resmi.
Musdesus kemudian menyepakati pembentukan Tim Khusus (Timsus) untuk menyelidiki lebih jauh. Tim yang diketuai Wawan Harmoko, beranggotakan Edi Siswanto, Sakim, Hadi RS, dan Heru Pranowo, mendapat mandat menelusuri alur keuangan desa yang dipertanyakan masyarakat.
Pada Kamis (14/8/2025), Timsus mulai melakukan investigasi terhadap kepala desa, bendahara, perangkat Kaur/Kasi, serta sejumlah narasumber. Hasil awal menemukan indikasi penolakan bendahara desa untuk membuka dokumen keuangan dengan alasan hanya inspektorat yang berhak memeriksanya.
“Kami hanya mendapatkan keterangan lisan, tidak ada catatan resmi. Padahal masyarakat butuh transparansi,” ungkap salah satu anggota Timsus.
Timsus memberi kesempatan kepada kepala desa dan perangkatnya untuk memberikan klarifikasi. Namun hingga dipanggil kembali pada Senin (1/9/2025), hasilnya masih nihil. Bahkan, draf berita acara yang disusun Timsus banyak ditolak pihak kepala desa. Alhasil, Timsus memberi waktu tambahan dua hari untuk perbaikan dan tanggapan.
Warga melalui perwakilannya, Edi Siswanto, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai ketidakjelasan pengelolaan keuangan telah menggerus kepercayaan masyarakat
“Banyak laporan warga, uang mereka dipinjam sejak 2022 dengan total sekitar Rp300 juta. Tahun 2024 pembangunan gedung serbaguna Rp134,9 juta harusnya dibayarkan karena pembangunannya sudah dilaksanakan 2022 dengan dana pinjaman. Tahun 2023 juga ada penyertaan modal Bumdes Rp56,25 juta untuk pembelian sound system, tapi tidak dibayarkan, padahal sound system itu sudah lunas sejak 2022 dengan pinjaman dari saudara MA sebesar Rp50 juta,” jelas Edi.
Edi juga menyoroti aspek hukum dalam kasus ini. Menurutnya, lemahnya pengawasan desa membuka celah praktik pinjam uang masyarakat tanpa mekanisme jelas.
“Apakah ada bukti tertulis atau hanya sebatas lisan, harus dijelaskan gamblang kepada warga serta dimasukkan dalam RAPBDes. Persoalan ini jangan berhenti di musyawarah desa, perlu juga ditindaklanjuti aparat penegak hukum demi kepastian dan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Sragi Jaelani, S.STP., MH, mengakui persoalan ini belum tuntas.
“Kalau tidak salah, tahun 2023 hal ini belum juga selesai di masyarakat. Saya mendukung langkah apa pun jika itu untuk kepentingan warga Desa Bhakti Rasa,” ujarnya saat ditemui di halaman Kantor Bupati Lampung Selatan.
Publik kini menantikan tindak lanjut dari hasil investigasi Timsus serta langkah tegas Pemerintah Kecamatan Sragi, Inspektorat, maupun Pemkab Lampung Selatan untuk menyelesaikan persoalan yang kian berlarut di Desa Bhakti Rasa.(Red)

