RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) memahami dan menghargai perhatian publik terkait pemberitaan salah satu media mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan. Dalam pemberitaan tersebut, BPO disebut mencapai Rp10,5 miliar per tahun dan dibandingkan dengan angka maksimal sekitar Rp1,45 miliar.
Sebagai landasan hukum, perlu ditegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah secara jelas mengatur hak keuangan kepala daerah, termasuk biaya operasional yang salah satunya adalah BPO.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki batas BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
“Karena itu, perhitungan yang menyebutkan BPO maksimal Rp1,45 miliar dengan menggunakan rumus 0,40 persen PAD dikalikan 60 persen tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).
Pemkab Lampung Selatan juga menekankan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO merupakan komponen resmi yang diperuntukkan bagi kelancaran tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, mulai dari koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan strategis lainnya.
Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menegaskan komitmen untuk tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program penting yang langsung dirasakan masyarakat.
Melalui klarifikasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai aturan BPO, sehingga tidak timbul kesalahpahaman atau persepsi yang keliru.(**)

