RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan kembali tercoreng. SMP Negeri 1 Kalianda diduga melakukan manipulasi laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan memasukkan sumbangan wali murid untuk pembelian bangku ke dalam laporan resmi anggaran.
Sumbangan wali murid yang semula ditujukan khusus untuk pengadaan bangku karena kelebihan siswa, justru dialihkan ke laporan dana BOS. Kepala sekolah SMPN 1 Kalianda bahkan membenarkan adanya pengalihan tersebut betul ada demikian sesuai dengan penyampaian nya saat sesi wawancarai di ruangan Sutopo saat itu
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini indikasi nyata penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi laporan keuangan,” tegas seorang pemerhati pendidikan di Kalianda.
Ali, salah satu wali kelas yang memahami alur keuangan sekolah, juga menyesalkan praktik ini.
“Kalau sumbangan masyarakat dilaporkan sebagai dana BOS, ini pelanggaran serius. Bukan hanya etika yang dilanggar, tapi juga aturan hukum,” ujarnya.
Beberapa wali murid pun mengaku kecewa dan merasa ditipu.
“Kami membeli bangku karena sekolah bilang kelebihan murid. Tapi ternyata dana itu disulap jadi laporan BOS? Itu pengkhianatan,” kata salah satu wali murid dengan nada ungkap ali
Selain dugaan manipulasi dana, SMPN 1 Kalianda juga diterpa polemik rangkap jabatan. Ketua Komite Sekolah ternyata dijabat oleh anggota DPRD Lampung Selatan berinisial S.A. Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 jelas melarang anggota dewan duduk dalam struktur komite sekolah.
Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, menilai alasan S.A. terpilih lewat musyawarah wali murid tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Kalau mau jadi ketua komite, ya mundur dari anggota dewan. Kalau tetap jadi dewan, jangan rangkap jabatan,” tegasnya.
Nada serupa juga disampaikan praktisi hukum Sopadli SY yang menyebut sejak lama sudah mengingatkan sekolah agar tidak melibatkan anggota DPRD dalam komite.
Bahkan, Sopadli menyebut S.A. sendiri yang meminta dijadikan ketua komite.
Sorotan juga datang dari internal partai. Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan, A. Benny Rahardjo, menyatakan pihaknya akan segera memanggil S.A. untuk klarifikasi.
“Kalau terbukti melanggar aturan, tentu akan kita beri sanksi organisasi,” tegasnya.
Kasus SMPN 1 Kalianda ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dua persoalan serius: dugaan manipulasi anggaran BOS dan pelanggaran aturan rangkap jabatan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar persoalan ini tidak berlarut-larut. (Tim)

