RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Perwakilan warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, kembali mendatangi Inspektorat Lampung Selatan pada Jumat (12/09/2025). Kedatangan mereka untuk menanyakan kejelasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Kepala Desa Sinar Palembang, Sukoco, sekaligus mendesak agar hasil audit segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Koordinator lapangan warga, Sudarto, menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu proses ini. Ia mengutip pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang siap memproses kasus tersebut, asal seluruh berkas sudah resmi dilimpahkan oleh Inspektorat.
“Pihak Kejaksaan sudah menyatakan siap memeriksa. Tapi kalau berkas belum diserahkan, mereka belum bisa bertindak. Jadi kuncinya ada di Inspektorat,” ujarnya.
Sudarto juga mengingatkan janji Bupati Lampung Selatan, Egi, yang sebelumnya berkomitmen menunggu hasil LHP dari Inspektorat untuk langkah selanjutnya.
“Kami kembali ke sini untuk menagih janji itu. Memang LHP sudah selesai, tapi belum dilimpahkan ke pimpinan. Kami minta pekan depan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kalau tidak, berarti ada keteledoran. Masyarakat sudah lelah dibuat menunggu, apalagi kepala desa yang menurut kami dzalim ini jelas merugikan warga. Kalau semua berjalan baik, InsyaAllah tidak ada aksi jilid ketiga. Tapi kalau berlarut, kami akan turun lagi,” tegasnya.
Tak hanya ke Inspektorat, Sudarto juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Selatan untuk ikut bersikap.
“DPMD jangan tutup mata. Mereka harus tegas terhadap kepala desa bermasalah. Kalau hanya menunggu tanpa langkah konkret, masyarakat akan makin kecewa,” tambahnya.
“Meski bernada keras, Sudarto tetap mengapresiasi keterbukaan Inspektorat. Ia berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada warga dan berharap kepercayaan masyarakat tidak disalahgunakan.
“Selama ini aksi kami kondusif karena saya selalu meredam warga untuk mengikuti prosedur. Tapi kalau janji terus diingkari, sulit bagi kami menahan kekecewaan masyarakat,” kata dia.
Menanggapi desakan tersebut, Sri Wahyudi dari tim Irban V Inspektorat Lampung Selatan menegaskan bahwa LHP sudah selesai dikerjakan dengan kerja maksimal, bahkan hingga lembur.
“Hari ini LHP sudah rampung. Rabu kemarin Pak Kades memberikan sanggahan, dan sudah kami uji. Mana yang sesuai kami terima, mana yang tidak sesuai kami tolak. Masih ada berita acara kesepakatan yang harus ditandatangani Pak Kades. Setelah itu baru kami naikkan ke pimpinan, Kaban Pak Anton Carmana,” jelasnya.
Terkait permintaan warga agar nominal hasil audit diumumkan, Sri Wahyudi menyatakan hal itu bukan ranah Inspektorat.
“Soal angka, kami tidak bisa menyebutkan karena menabrak aturan. PP Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 23 ayat (2) menyebut laporan hasil pengawasan APIP bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik, kecuali jika diatur lain dalam undang-undang. Namun yakinlah, temuan ini sudah cukup untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Begitu sampai di sana, angka akan dibuka dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
(HP)

