Dari Sragi, Candipuro, Hingga Kalianda : Polemik Dana Desa Di Lampung Selatan Jadi Sorotan Publik

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Sejumlah desa di Lampung Selatan kembali disorot publik. Dari Sragi, Candipuro, hingga Kalianda, warga mengeluhkan masalah serupa: dana desa bermasalah, pembangunan tersendat, dan transparansi yang dipertanyakan. Sementara itu, aparat pemerintah dinilai belum menunjukkan langkah tegas.


Bhakti Rasa: Pinjaman Ratusan Juta, Dokumen Tertutup

Kasus pertama muncul di Desa Bhakti Rasa, Kecamatan Sragi. Sejak 2022, warga mengaku uang mereka dipinjam perangkat desa hingga mencapai Rp300 juta.

Dana tersebut disebut digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna senilai Rp134,9 juta dan pembelian sound system Rp56,25 juta. Ironisnya, pembangunan sempat diawali dengan pinjaman pribadi warga berinisial MA sebesar Rp50 juta. Hingga 2023, pelunasan tidak pernah dilakukan.

- Advertisement -

Untuk menelusuri kejanggalan ini, warga membentuk Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin Wawan Harmoko. Namun langkah mereka terhenti karena bendahara desa menolak membuka dokumen keuangan.

“Kami hanya dapat keterangan lisan, tanpa catatan resmi. Padahal masyarakat butuh transparansi,” kata Edi Siswanto, anggota Timsus, Kamis (14/8/2025).

Sikap tertutup perangkat desa membuat warga curiga: apakah dana tersebut benar-benar tercatat dalam APBDes, atau hanya berputar di lingkaran kecil perangkat desa?

Sinar Palembang: Warga Melawan, Ormas Turun Tangan

Cerita serupa muncul di Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro. Kali ini, warga memilih melawan. Dengan dukungan ormas Garuda (Gempita Rakyat Untuk Indonesia), mereka mendesak kepala desa segera mundur.

Masyarakat juga menuntut agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diteruskan ke Kejaksaan, bukan berhenti di meja Inspektorat.

“DPMD jangan tutup mata. Mereka harus tegas terhadap kepala desa bermasalah. Kalau hanya menunggu tanpa langkah konkret, masyarakat akan makin kecewa,” tegas Sudarto, tokoh masyarakat, Jumat (12/9/2025).

Sorotan kini mengarah ke Pemkab Lampung Selatan. Publik menunggu apakah pemerintah daerah berani bersikap tegas, atau membiarkan kasus menggantung tanpa kepastian hukum.

Hara Banjar Manis: Surat Resmi, Bukti Kuat, Proses Lamban

Di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, warga memilih jalur resmi. Lewat surat bernomor 001/LSP.PS/IX/2025 tertanggal 8 September 2025, mereka meminta pemberhentian sementara kepala desa.

Aduan dilengkapi bukti dan saksi, bahkan sudah diserahkan ke DPMD dan Inspektorat. Kasus yang dipersoalkan meliputi dugaan sapi fiktif dan anggaran ketahanan pangan yang tidak jelas penggunaannya.

Namun, hingga kini respons Pemkab baru sebatas “positif”. Langkah konkret belum terlihat.

“Perkara ini harus tuntas. Kami akan kawal sampai persidangan,” ujar Arham Alfiyadhi, perwakilan warga, Jumat (12/9/2025).

Warga khawatir, lambannya proses hanya memperpanjang ketidakpastian. Mereka menegaskan harapan sederhana: hadirnya pemimpin desa yang amanah dan benar-benar bekerja untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.


Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *