Pemkab Lampung Selatan Ingatkan Desa Hati-Hati Kelola Dana Desa, Audit Jadi Penentu Pencairan

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M.
menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap terbuka dan responsif dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa. Ia membantah anggapan bahwa DPMD tidak transparan.

“Justru kami sangat terbuka. Setiap pengaduan yang masuk tetap kami tindak lanjuti sesuai mekanisme,” tegas Erdi.

“Menurutnya, mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat sudah diatur secara berjenjang. Pengaduan bisa terlebih dahulu disampaikan ke BPD, kemudian dilanjutkan ke camat jika belum terselesaikan. Bila masih belum tuntas, maka diteruskan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Semua sudah ada jalurnya. Upaya preventif pun telah dilakukan melalui pembinaan dan himbauan ke desa-desa,” ujarnya.

“Erdi juga menambahkan, saat ini transparansi Dana Desa semakin terjaga melalui integrasi dengan program Jaga Desa milik Kejaksaan. Dengan sistem ini, setiap potensi penyimpangan dapat lebih cepat terdeteksi. “Kalau ada rekomendasi khusus dari kecamatan atau APIP, usulan pencairan Dana Desa bisa ditunda. Contohnya, Desa Baktirasa sempat ditunda usulannya, dan Desa Sinarpalembang juga masih tertunda sampai audit APIP selesai,” jelasnya.

- Advertisement -

“Untuk Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Erdi memastikan proses audit APIP sedang berlangsung, “nanti hasil audit itu yang menentukan apakah usulan tahap berikutnya bisa dilanjutkan,” tambahnya.

“Dengan demikian, Pemkab Lampung Selatan kembali menegaskan komitmennya menjaga akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa, sekaligus mengingatkan seluruh desa agar lebih hati-hati dalam mengelola keuangan sesuai aturan yang berlaku.(HP)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *