RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Aksi Demo LSM L@pakk (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik), Selasa 17 September 2025 Di kantor BPN Provinsi Lampung Dan PT.PLN (Persero) tepat nya di Jl.Basuki Rachmat Bandar Lampung, sekitar puluhan massa berkumpul di depan kantor PT.PLN Bandar Lampung, pukul 09.30 Wib.
Dalam orasi nya ‘Nova, Ketua LSM L@pakk mengatakan ; Tanah yang masih bersengketa tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan SUTET, ini jelas melanggar hak rakyat atas tanahnya, dan mengacu pada UU No 30 Th 2009 tentang ketenagalistrikan, serta Peraturan Mentri ESDM No.13 th 2021 yang bunyi nya, Pembangunan SUTET hanya bisa dilakukan dengan persetujuan masyarakat Pemilik Lahan !.
Masih kata ‘Nova dalam orasi nya ; Tiang – tiang SUTET berdiri di tanah rakyat, tapi apa yang didapat rakyat, dan efek nya nilai akan tanah tersebut merosot, dan fungsi dari tanah itu juga terbatas, yang seharus nya bisa ditanami, bangun rumah, disinilah harapan rakyat terkikis, disinilah rakyat yang dirugikan apalagi sampe belum mendapatkan kompensasi dari pembangunan tiang itu, dan menurut UU No 11 th 2020, yang menegaskan bahwa siapapun yang membangun atau menanam di bawah jaringan SUTET bisa dipenjara 3 tahun, denda 1 Milyar rupiah !, disinilah pembangunan tiang proyek itu dilindungi, rakyat sudah kehilangan tanah nya, tapi malah diancam penjara jika tetap manfaatkan lahan itu, ujar ‘Nova.
Maka wajar, jika suara penolakan rakyat bergema di mana-mana !, karena pembangunan SUTET di atas tanah sengketa bukan hanya melawan rakyat, tapi juga melawan hukum !, melawan nurani kemanusiaan ! dan hari ini kita bersuara ; Menolak ketidakadilan ini, menegakkan hak rakyat atas tanah nya, karena tanah adalah hidup rakyat, tanah adalah napas rakyat dan tanah adalah harga diri rakyat !, tutup ‘Nova dalam orasi nya.
Dalam aksi ini pihak pendemo LSM L@pakk diterima oleh pihak PT.PLN (Persero) Bandar Lampung, pihak PLN mengatakan memang isu ini sdh lama kita terima, kami senang dengan mendapat info seperti ini dan kami akan tampung dan tindak lanjuti, dan untuk masalah pembebasan tanah yang menyangkut HGU silahkan konfirmasi ke Instansi terkait yakni BPN.
Di hari yang sama, LSM L@pakk juga menggelar aksi di depan kantor BPN Provinsi Lampung.
Dalam orasi nya, ‘Nova mengatakan ; ini berawal PT.HIM hanya menanam singkong namun berubah keperkebunan karet, itulah titik awal terjadi nya kisruh antara masyarakat dan PT.HIM, mengklaim dengan pemetaan oleh Agraria tidak menjelaskan hak rakyat khusus nya tanah pereng lebung sebagian ikut tertanam karet dan sebagian diakui masuk dalam HGU hingga tidak bisa dikelola oleh rakyat yang mempunyai hak atas tanah tersebut.
Pada tahun ‘2000 pernah diberikan uang peduli atas tuntutan tanah 5 desa yang dipakai oleh perusahaan selama 16 tahun, namun tidak melepas hak-hak rakyat, masyarakat pernah menuntut PT.HIM karena merasa dirugikan, dan perusahaan memilih jalan damai dengan memberikan sejumlah uang perdamaian ke warga, dan ini diketahui oleh tokoh adat dan tokoh masyarakat Tulang Bawang & Tulang Bawang Barat, ujar ‘Nova.
Masih kata ‘Nova dalam orasi nya, ini fakta ! Penetapan resmi dari Agraria tanah itu sudah dipakai sejak 1984 dengan status HGU seluas 4475, 6420 hektare tertera dalam peta, artinya sudah lebih dari 41 tahun lahan tersebut digunakan, pada tahun 2006, HGU semestinya berakhir ; namun faktanya hak atas tanah masyarakat tidak kunjung dikembalikan.
‘Nova menegaskan pula, Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dan kita berbicara tentang pembangunan usaha perkebunan di atas tanah rakyat, yang harus nya digunakan untuk negara dan diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, dasar konstitusional nya jelas pada Pasal 33 ayat (3) UUD RI Th 1945, ayat 1,2.
Yang lebih penting, untuk memahami bahwa pengelolaan tanah perkebunan harus dilakukan secara sah, dalam Pasal 107 UU No.39 th ‘2014, mengatur sanksi Pidana bagi pelaku yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai tanah perkebunan, termasuk lahan yang bukan miliknya atau Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 miliar, ujar ‘Nova.
Masih dalam orasi nya, ‘Nova menegaskan pula, dan menuntut, meminta kepada BPN, untuk segera mengukur ulang HGU PT.HIM termasuk PT.BAJ/BW yang ada di atas tanah kami, karena selama ini merugikan negara dan rakyat seyogyanya pembangunan itu untuk mengurangi pengangguran dan kepentingan dan dikuasai oleh oknum sudah pernah dituntut untuk ukur ulang pada tahun 2005 melalui forom FM2P3B diketahui DPRD, Bupati, Camat, tokok Adat Megow Pak Tegamo’an seluas 98,4 hektar atas nama Stan Puhun yang belum pernah di ganti rugikan, untuk itu kami menuntut agar bisa diukur ulang kembali, tegas ‘Nova.
Dan kami juga mengklaim, tanah atas nama Juwarno ;
- Batalkan penerbitan atas nama Juwarno/PT.HIM
- Meminta Kepala BPN Provinsi Lampung menindak tegas BPN Kabupaten Tulang Bawang yang telah menerbitkan surat tanah atas nama diduga Juwarno PT.HIM
- Meminta kepada Kementerian ATR/BPN menerbitkan tanah atas nama Stan Puhun bedasarkan fakta dan bukti yang ada
- Mencabut izin usaha PT.DALIMA selaku kontraktor SUTET PLN
- Memberhentikan sementara aktifitas pemasangan kabel dan 4 tiang SUTET yang ada di atas tanah 98,4 ha milik Stan Puhun di kampung Penumangan, tutup, ‘ Nova.
Dalan aksi yang digelar di depan kantor ATR/BPN Provinsi Lampung, ditanggapi dan diterima oleh Pihak BPN untuk berdialog dengan pihak pendemo dalam hal ini LSM L@pakk dan disaksikan oleh awak media.
Pihak BPN mengatakan bahwa tanah yang beratas nama Juwarno itu adalah PT.HIM, terkesan Pihak BPN berpihak pada PT.HIM, ini di tegaskan pula oleh ‘Noval ; bahwasan nya pertanyaaan yang diajukan ke pihak BPN menyangkut mslh tekhnis pengurusan tanah dll, terlihat berbelit-belit dan terkesan saling melempar masalah, ujar ‘Nova, usai ia dan tim nya meninggalkan ruangan mediasi dan merasa tidak puas atas jawaban dan pernyataan pihak BPN.
Saat dikonfirmasi awak media pihak BPN mengatakan permasalahan ini menjadi PR’ dan diperlukan waktu untuk mengumpulkan data-data tersebut, dan saat ditanya dan didesak awak media, berapa lama kira estimasinya dalam hal tekhnis ini BPN menyelesaikan nya , pihak BPN mengatakan minta waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan nya.(Red/Tim)