Proyek Rp27 Miliar Pengaman Pantai Canti –Banding Disorot : Wartawan Dilarang Ambil Gambar, Publik Bertanya-Tanya

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Proyek pengaman Pantai Canti dan Pantai Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, senilai Rp27 miliar kembali jadi sorotan. Alih-alih memberi rasa aman dari ancaman abrasi, pelaksanaan proyek yang dibiayai dari uang rakyat ini justru diwarnai sikap tertutup, hingga memicu kecurigaan publik.
Proyek yang digarap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian PUPR, resmi dimulai 20 Agustus 2025. Nilai kontrak mencapai Rp27.073.792.190,69 dari APBN 2025 dengan target penyelesaian 134 hari kalender.

“Konsultan dipercayakan kepada PT. Gunung Giri Engineering Consultant KSO PT. Duta Bhuana Jaya KSO CV. Intishar Karya, sementara kontraktor pelaksana adalah PT. Fata Perdana Mandiri. Namun, alih-alih terbuka, proyek bernilai fantastis ini justru diselimuti larangan yang mencurigakan.

“Sejumlah jurnalis yang mencoba meliput di Desa Banding malah dilarang mengabadikan gambar. Seorang pengawas proyek beralasan, pengambilan foto “membuat pekerja risih”. Jawaban itu justru memperbesar tanda tanya: mengapa proyek atas nama kepentingan publik harus alergi terhadap kamera wartawan?

“Kalau pekerjaan ini benar dan transparan, kenapa wartawan sampai dilarang memotret? Ada apa sebenarnya di balik proyek ini?” sindir seorang jurnalis yang kecewa dibatasi.

- Advertisement -

“Larangan itu memunculkan kesan seolah-olah fungsi kontrol sosial media dibungkam oleh keadaan. Padahal, publik berhak tahu seperti apa proses pengerjaan proyek lanjutan pengaman pantai di Sta Banding dan Sta Canti, Rajabasa, Lampung Selatan.

“Publik Curiga, Transparansi Dipertanyakan
Proyek senilai Rp27 miliar jelas bukan angka kecil. Tanpa keterbukaan, wajar bila masyarakat menaruh curiga. Sejarah panjang proyek infrastruktur di Indonesia kerap diwarnai praktik mark-up, penurunan kualitas, hingga kongkalikong. Apakah skenario serupa tengah berulang di Pantai Canti–Banding

“Satu hal pasti: setiap rupiah dari APBN adalah milik rakyat. Dan rakyat berhak tahu, bukan justru ditutup-tutupi.
Pekerjaan Dinilai Asal-Asalan
Di lapangan, awak media juga menemukan sejumlah kejanggalan. Tanah di ruas jalan Desa Canti terlihat acak-acakan akibat aktivitas proyek. Sayangnya, pihak kontraktor tampak abai menyiapkan pekerja flagman untuk mengatur lalu lintas dan memastikan keselamatan warga.
Ironisnya, saat dipantau, justru terlihat seorang warga yang mengaku sebagai anggota BPD Desa Canti sedang membersihkan jalan dari sisa material proyek. Fakta ini menambah kesan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak digarap secara profesional.

“Publik kini menanti jawaban: apakah proyek Rp27 miliar ini benar-benar dikerjakan untuk kepentingan masyarakat, atau hanya jadi ladang keuntungan segelintir pihak.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *