RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Warga Desa Hara Banjar Manis melaporkan dugaan kesewenang-wenangan Kepala Desa Syahrudin kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Audiensi berlangsung di Aula Krakatau, Kalianda, dihadiri pemuda, tokoh masyarakat, serta jajaran Kejari, Polres, Kodim, Dinas PMD, dan Inspektorat Lampung Selatan.
Dalam pertemuan itu, warga memaparkan sejumlah persoalan yang muncul sejak Kepala Desa menjabat pada akhir 2021/awal 2022. Dugaan penyimpangan yang disorot antara lain:
Pemotongan hak aparatur desa (siltap).
Program ketahanan pangan, termasuk pengadaan sapi fiktif.
Pembangunan desa yang tidak sesuai dengan pagu anggaran.
Perwakilan warga, Ridwan Kusuma, menegaskan bahwa laporan resmi sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat sejak Juni lalu, lengkap dengan data rinci hingga tingkat APBD Provinsi.
“Semua ini bukan asumsi, melainkan kondisi yang kami alami langsung di lapangan,” tegasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Lampung Selatan melakukan audit mendalam selama sekitar satu minggu. Hasil audit ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan menerbitkan Surat Teguran yang wajib dipenuhi kepala desa dalam waktu 1×24 jam. Jika teguran diabaikan, langkah tegas berupa pemberhentian sementara atau permanen akan ditempuh sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah daerah hadir untuk menegakkan aturan dengan tegas dan transparan. Namun saya juga minta masyarakat tetap menghargai proses hukum agar penyelesaiannya tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Langkah Bupati disambut haru oleh warga Desa Hara Banjar Manis. Beberapa bahkan melakukan sujud syukur sebagai bentuk apresiasi.
“Alhamdulillah, Bupati telah mengabulkan kemauan masyarakat. Kami berharap beliau menegakkan keadilan demi kebaikan desa kami,” ungkap Ridwan.
Senada, Arham Afriyadi, koordinator pemuda, menilai keputusan Bupati sangat tepat dan bijaksana.
“Jika teguran tidak diindahkan kepala desa, maka Bupati akan memberhentikan sementara atau permanen. Hasil ini mencerminkan ketegasan sekaligus keberpihakan kepada masyarakat,” tegasnya.(*)

