Tim Sus Desa Bhakti Rasa Terus Mengungkap Dugaan Dana Desa Fiktif Dan Penyalahgunaan Anggaran

Mika Prathama A.Md
195 Views
3 Min Read
3 Min Read

RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali menjadi sorotan di Desa Bhakti Rasa, Kecamatan Sragi. Tim Sus desa ini menemukan indikasi serius dalam pengelolaan dana desa, mulai dari program ketahanan pangan, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), hingga hutang pinjaman KUR BNI 2022 yang hingga kini belum terselesaikan.

Temuan terbaru menunjukkan dugaan fiktif pada pembelian bibit dan pakan udang Vanname senilai Rp40 juta. Selain itu, pengelolaan dana PTSL juga tampak tidak jelas pertanggungjawabannya. Informasi awal datang dari mantan Sekdes Bhakti Rasa, JS, yang menyebut APBDes 2022 menganggarkan program ketahanan pangan, termasuk bantuan bibit dan pakan udang. Namun, realisasi kegiatan diduga sama sekali tidak pernah terjadi.

Edi Siswanto, anggota Tim Sus, menegaskan adanya kontradiksi keterangan perangkat desa. Kepala Dusun SP mengaku kegiatan dilakukan oleh menantu warga berinisial AK, tetapi perangkat desa lain dan pihak pelaksana tidak mengetahui sama sekali adanya kegiatan tersebut. Tim Sus bahkan memiliki rekaman yang membuktikan ketidaksesuaian antara pernyataan dan laporan resmi.

Upaya konfirmasi ke kantor desa menemui hambatan serius. Kepala Desa Sarna tidak berada di kantor, sementara bendahara menolak menemui tim dengan alasan sibuk. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan keseriusan perangkat desa dalam menanggapi dugaan penyalahgunaan dana publik.

- Advertisement -

Dana PTSL sebesar Rp2 juta yang diambil Suhar dan diserahkan kepada Eka Susilawati juga tidak pernah disetorkan secara resmi. Temuan ini menambah daftar ketidakteraturan yang mengancam akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Selain itu, warga Warjo, Kasno Purwito, dan Supran kembali menanyakan kepada Muzaki soal hutang pinjaman KUR BNI 2022. Jawaban yang diberikan terkesan menghindar: hanya menyatakan hutang “akan segera diselesaikan” dan meminta duduk bersama untuk membahas penggunaan dana. Hingga kini, tidak ada kepastian maupun bukti penyelesaian.

Menurut keterangan salah satu Kaur desa, SP juga memiliki hutang sekitar Rp4 juta saat program PTSL, yang kemudian dikaitkan dengan laporan kegiatan udang Vanname sehingga dianggap lunas. Praktik ini menimbulkan dugaan manipulasi administrasi untuk menutupi potensi penyalahgunaan dana desa.

Tim Sus menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyentuh integritas pengelolaan dana publik. “Kami menuntut penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait. Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Edi.

Edi dan warga telah mendatangi kantor kepala desa, namun kades tidak berada di tempat. Upaya menghubungi via WhatsApp pun berulang kali tidak direspons. Dalam komunikasi terakhir dengan Camat Sragi, Edi menyampaikan bahwa camat meminta agar segera diadakan Musdesus di Desa Bhakti Rasa, melibatkan DPMD serta Inspektorat.

Kasus ini menjadi peringatan keras: lemahnya pengawasan, enggannya perangkat desa memberikan klarifikasi, serta hutang dan dana desa yang tidak jelas pertanggungjawabannya membuka peluang penyelewengan anggaran. Tim Sus berkomitmen menindaklanjuti semua temuan hingga fakta sebenarnya terbuka bagi masyarakat.

(***)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *