RILIS INDONESIA.Com, Lampung – , 29,30 September 2025 – Pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Lampung Selatan dipastikan berjalan sesuai aturan sekaligus menjawab kebutuhan Bumdes di desa. Hal itu ditegaskan Saepudin Cecep, Eo dari CV Mitra Mandiri Sejahtra selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.
Antusiasme tinggi tampak dari para pengurus BUMDes se-Kabupaten Lampung Selatan yang mengikuti Bimtek Gelombang IV Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti 177 peserta dan berlangsung selama dua hari, 29–30 September 2025, di Negeri Baru Resort, Kalianda.
Menurut Saepudin Cecep, peserta bimtek merupakan pengurus inti BUMDes, mulai dari komisaris atau pengawas (kepala desa), direktur, sekretaris, bendahara,dan bendahara/ operator yang di jadwalkan di waktu berbeda di BPKP
Yang akan membekali peserta dengan aplikasi Porsa (Profil Organisasi dan Aset BUMDes) dari BPKP Provinsi. Untuk teknis penggunaannya, masih menunggu jadwal resmi melalui surat dari DPMD ke BPKP Provinsi,” jelasnya.
Sebelum mengikuti bimtek, lanjut Cecep, BUMDes wajib melengkapi sejumlah persyaratan. “Kalau ada pergantian pengurus, harus ada berita acara, laporan aset, serta program kerja dan rencana kegiatan. Semua dokumen itu nantinya diinput ke aplikasi Porsa,” tambahnya.
Menanggapi isu adanya biaya Rp5 juta, Cecep membenarkan hal tersebut.
“Memang ada biaya administrasi Rp5 juta, dan itu bukan rahasia. Semua sudah tertuang jelas di RAB: mulai dari persiapan kelas, aula, penginapan, konsumsi hingga coffee break. Estimasi per peserta sekitar Rp700 ribu, bisa dicek langsung di RAB. Selain itu, peserta juga mendapat transportasi sesuai Perbup Lampung Selatan, Rp100 ribu per orang per hari,” tegasnya.
Terkait narasumber, Cecep menjelaskan bahwa pembagian dilakukan sesuai kebutuhan kelas. “DPMD menghadirkan empat narasumber untuk dua kelas, sementara Inspektorat menurunkan lima narasumber juga untuk dua kelas. Honorarium narasumber pun mengacu Perbup, Rp300 ribu per jam ditambah transport Rp200 ribu per hari. Jadi semuanya sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan kerja sama dengan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) kecamatan. “Kami hanya pelaksana teknis. Tanpa persetujuan BKAD dan sepengetahuan kecamatan, kegiatan tidak bisa berjalan,” tegas Cecep.
Hingga kini, bimtek sudah terlaksana di 12 kecamatan dengan total 177 peserta. Masih ada 5 kecamatan lagi yang dijadwalkan mengikuti bimtek pada gelombang berikutnya. Materi yang diberikan pun beragam, mulai dari pembinaan dasar hukum oleh Inspektorat, tata kelola BUMDes oleh DPMD, hingga digital marketing dan pemasaran produk oleh akademisi Universitas Islam Malahayati (UIM).
“Semua volume kegiatan sesuai RAB dan Perbup, tidak ada yang keluar jalur. Intinya, bimtek ini untuk meningkatkan kapasitas BUMDes agar mampu mengelola dana desa dengan baik, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(HP)

