RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan digegerkan oleh kabar penangkapan seorang staf Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ironisnya, oknum berinisial AS tersebut diketahui baru saja lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Peristiwa ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Bagaimana mungkin seorang aparatur kelurahan yang terjerat kasus narkoba dapat lolos dalam proses seleksi ASN berbasis kontrak tersebut? Sejumlah pihak menduga adanya kelalaian atau lemahnya pengawasan dari pihak atasan, dalam hal ini Lurah Way Lubuk, yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pembinaan dan disiplin staf.
Saat dikonfirmasi wartawan, Lurah Way Lubuk, Heru Junaidi, S.I.P., enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
“Itu urusan mereka,” singkat Heru saat dimintai keterangan.
Sementara itu, informasi dari sumber internal kelurahan menyebutkan bahwa oknum staf berinisial AS tersebut jarang masuk kantor bahkan nyaris tidak aktif bekerja.
“Kasihan staf lain yang rajin ngantor, gajinya sama saja. Padahal yang satu jarang datang, tapi gaji tetap jalan terus,” ungkap sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan lemahnya sistem pembinaan dan pengawasan di lingkungan Kelurahan Way Lubuk. Padahal, kantor kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan publik di tingkat paling bawah yang seharusnya dijalankan dengan disiplin dan tanggung jawab tinggi.
Kasus ini juga menimbulkan citra negatif bagi pemerintah daerah, terlebih karena oknum yang bersangkutan telah berstatus resmi sebagai PPPK, meski kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain menjadi tanggung jawab pihak kelurahan, pihak Kecamatan Kalianda juga diharapkan melakukan langkah tegas dalam pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh aparatur di wilayahnya. Pengawasan berjenjang dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di desa maupun kelurahan lain di Kabupaten Lampung Selatan.
Kini, publik menanti langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kasus ini serta memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal aparatur pemerintahan, demi menjaga marwah dan integritas ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.(HP)

