RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Seorang warga Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, bernama Royani, mengeluhkan pembangunan gudang milik PT Kaloper yang berdiri terlalu maju hingga menjorok ke bahu Jalan Raya Lintas Sumatra dan menutupi warung makan miliknya, Saung Ikan Bakar Bang Restu.
“Omzet saya langsung turun drastis sejak gudang itu berdiri. Debu dan serpihan bahan bangunan juga banyak jatuh ke atap dan meja-meja makan,” keluh Royani, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh Kepala Desa Rangai Tritunggal pada 2 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, dirinya hadir langsung mewakili pihak warung, sedangkan dari perusahaan diwakili oleh Alpredo, pemilik gudang PT Kaloper. Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan karena kedua pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing.
Sekretaris Desa Rangai Tritunggal, Tomi, membenarkan bahwa mediasi sudah dilakukan di kantor desa.
“Kami sudah mempertemukan keduanya, tapi masing-masing tetap bersikukuh. Sebagai aparat desa, kami tidak bisa memihak salah satu pihak, sehingga pertemuan berakhir tanpa titik temu,” ujarnya.
Merasa tidak mendapat keadilan di tingkat desa, Royani kemudian melapor langsung kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Ia juga mengirimkan surat resmi yang ditembuskan kepada Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, BPPRD, Camat Katibung, serta Kepala Desa Rangai Tritunggal.
“Saya sudah capek bolak-balik ke kantor desa. Sekarang saya percaya Pak Bupati bisa memberi keadilan bagi masyarakat kecil seperti saya,” ujar Royani.
Ia menduga, bangunan gudang tersebut belum memiliki izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Royani berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan jika ditemukan pelanggaran.
“Saya cuma ingin keadilan. Tolong, jangan sampai usaha kecil seperti kami mati gara-gara proyek besar yang seenaknya,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan, Maturidi Ismail, membenarkan pihaknya telah menerima laporan warga terkait pembangunan gudang tersebut. Ia menyatakan, Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan itu.
“Selasa (14/10/2025) kita akan rapat bersama beberapa OPD membahas laporan warga. Kalau tidak ada halangan, Kamis (16/10/2025) tim gabungan akan turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi di lapangan,” ungkap Maturidi.
Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan pelanggaran izin atau GSB, pihaknya tidak akan segan melakukan penertiban sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Alpredo, pemilik gudang PT Kaloper, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah pernah dimediasi oleh desa. Dalam pertemuan itu, Royani meminta agar bangunan gudang dimundurkan agar sejajar dengan rumah makannya. Namun dirinya keberatan dan menawarkan solusi lain, yaitu dengan membuat tembok bersebelahan menjadi lebih terbuka agar tidak menutupi pandangan.
“Sebagai pemilik gudang, saya tidak mau mengambil hak orang lain, tapi saya juga tidak mau hak saya diambil. Tembok itu masih di atas tanah saya dan tidak menghalangi apa pun,” ujar Alpredo melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, pihaknya bahkan sudah membangun saluran baru untuk warga sekitar serta mempercantik tembok kanan-kiri agar lingkungan terlihat rapi.
“Tembok yang dianggap menghalangi sudah kami hentikan sementara sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” tutupnya.
(HP)
