RILIS INDONESIA.Com – Lampung Utara — Kecaman terhadap pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji, Taufik Widodo, yang menyebut bahwa tanah adat di Lampung tidak ada, terus bermunculan. Kali ini, reaksi keras datang dari Pengurus Adat Tiuh Negarabatin Sungkai Bunga Mayang.
Suntan Yg Suntan, selaku Salah Satu Pengurus adat setempat, menilai pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Ia menyebut, pernyataan itu juga melukai hati masyarakat pribumi Lampung yang memiliki ikatan sejarah kuat terhadap tanah adat atau tanah ulayat.
“Saya sangat mengecam pernyataan dari oknum pejabat Kepala Kesbangpol Mesuji itu. Apakah dia sudah memahami dasar hukumnya sebelum membuat pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat? Kami sebagai masyarakat pribumi Lampung sangat tidak menerima pernyataan yang berbau SARA tersebut,” ujar Suntan Yg.Suntan, Rabu (15/10/2025).
Ia menegaskan, keberadaan tanah adat atau tanah ulayat sudah diakui sejak sebelum Indonesia merdeka, bahkan telah tertuang dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Karena itu, pernyataan yang menafikan eksistensi tanah adat, dianggap bertentangan dengan konstitusi dan semangat penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Lebih lanjut, Suntan Yg Suntan meminta seluruh pengurus dan tokoh adat Lampung untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Ia mendesak agar sanksi adat diberikan kepada oknum pejabat tersebut, bahkan proses hukum ditempuh jika ditemukan unsur pidana.
“Sudah seharusnya seluruh tokoh adat Lampung bersatu menindak tegas pejabat itu. Sanksi adat harus dijatuhkan, dan jika terbukti ada unsur pidana, maka harus dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Diketahui, video pernyataan Taufik Widodo yang menyebut tanah adat di Lampung tidak ada telah viral di berbagai platform media sosial dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat serta tokoh adat di berbagai daerah.
Meski Taufik Widodo telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media sosial, hal tersebut dinilai belum cukup oleh para tokoh adat. Mereka menilai, pernyataan tersebut telah menyinggung kehormatan masyarakat adat Lampung dan tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun adat.
“Bagi kami, khususnya masyarakat pribumi Lampung, permintaan maaf itu belum cukup. Pernyataan tersebut sudah melukai kami, dan harus ada pertanggungjawaban, baik secara hukum adat maupun pidana, agar menjadi pelajaran bagi siapa pun agar berhati-hati dalam berucap, terutama terkait isu suku, ras, dan agama,” pungkas Suntan Yg Suntan.(red)

