RILIS INDONESIA.Com – Lampung Utara –
Gelombang reaksi dari berbagai tokoh adat Lampung terus menguat menyusul pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji, Taufik Widodo, yang sebelumnya diduga menyebut bahwa di Lampung tidak Ada tanah adat atau tanah ulayat. Ucapan tersebut dinilai menyinggung masyarakat adat dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Kamis.(16/10/2025
Melalui seruan yang beredar luas di media sosial pada Kamis (16/10/2025), para tokoh adat Lampung menghimbau seluruh elemen masyarakat adat dan stakeholder terkait untuk bergabung dalam aksi pelaporan terhadap Taufik Widodo ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025,dimana lokasi titik kumpul didepan masjid raya airan, jl.terusan ryacudu jam 10.00 wib.
Dalam seruan yang mengusung tema “Mari Bergabung Mengawal 1000-an Tokoh dan Masyarakat Adat Lampung” tokoh-tokoh adat dari berbagai marga di seluruh Provinsi Lampung menyerukan solidaritas dan kekompakan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas ucapan yang dinilai berbau SARA tersebut.
Sebelumnya, Taufik Widodo telah melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Namun, permintaan maaf itu dinilai belum cukup oleh sebagian besar masyarakat adat Lampung. Mereka menilai pernyataan tersebut telah melukai martabat masyarakat adat dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan klarifikasi.
“Pernyataan itu menyentuh hal yang sangat mendasar dalam identitas dan kearifan lokal masyarakat Lampung. Oleh karena itu, kami menilai langkah hukum dan sanksi adat perlu tetap ditempuh,” ujar salah satu tokoh adat Lampung.
Aksi pengawalan laporan ini diharapkan jadi momentum agar persoalan penghinaan terhadap identitas suku Lampung direspons secara hukum dan moral. Masyarakat adat menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam ketika simbol, hak, dan martabat mereka diinjak. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut, apakah proses hukum akan berjalan adil, transparan, dan berimbang antara pengadu dan terlapor.(red)

