Dugaan Pelanggaran Izin Pemasangan Kabel Fiber Optik di Lampung Selatan Mencuat

Hendra Wijaya
167 Views
2 Min Read
2 Min Read

RILIS INDONESIA.Com,Lampung Selatan — Polemik terkait izin pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan pelanggaran izin pemasangan tiang dan kabel fiber optik di sejumlah titik wilayah setempat.

Warga melaporkan adanya aktivitas pemasangan jaringan fiber optik tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Penetapan Tarif Retribusi.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kegiatan pemasangan kabel dan tiang optik tanpa izin ditemukan di beberapa desa di Kecamatan Palas, antara lain Desa Bumi Daya, Bumi Asih, Bumi Restu, Bumi Asri, Pulau Jaya, Bali Agung, dan Mekar Mulya. Sejumlah kepala desa membenarkan adanya aktivitas tersebut.

“Memang ada beberapa perusahaan jaringan optik yang masuk, tapi kami tidak tahu pasti soal izinnya. Yang saya ingat ada PT Telinco, jaringan TBG, juga Indihome, Lokantara, Raganet, Citra, dan MMS,” ujar salah satu kepala desa di Palas.

- Advertisement -

Sesuai aturan yang berlaku, setiap pemasangan jaringan kabel fiber optik wajib memiliki rekomendasi dan izin pemanfaatan jaringan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP). Selain itu, keberadaan tiang penyangga dan jaringan udara harus memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi hal ini, warga meminta DPRD Kabupaten Lampung Selatan segera turun tangan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan penyedia layanan dan instansi pemerintah.

“Kami berharap DPRD memanggil semua pihak agar masalah ini dibahas secara terbuka. Jangan sampai ada potensi kerugian daerah akibat tidak dibayarkannya retribusi,” kata seorang warga.(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *