RILIS INDONESIA.Com – LAMPUNG — Kasus penyerobotan tanah ulayat oleh perusahaan tanpa pelepasan sah dari lembaga adat masih sering terjadi di sejumlah wilayah Lampung. Praktik ini menjadi sumber utama konflik agraria yang berkepanjangan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.
Perusahaan-perusahaan besar di sektor perkebunan tebu dan sawit diduga sering mengklaim lahan adat dan memanfaatkannya tanpa melalui musyawarah atau persetujuan adat yang sah. Akibatnya, masyarakat adat kehilangan tanah warisan turun-temurun serta sumber penghidupan mereka.
Salah satu penyebab utama persoalan ini adalah belum jelasnya pengakuan negara terhadap status hak ulayat masyarakat adat. Kondisi tersebut membuat klaim adat mudah diabaikan oleh perusahaan yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah.
Beberapa kasus mencuat di berbagai daerah, seperti di Tulang Bawang, masyarakat adat Megow Pak dan warga Menggala bersengketa dengan PT Sugar Group Company (SGC) dan PT Sweet Indo Lampung. Warga menilai perusahaan telah menyerobot tanah ulayat mereka untuk perkebunan tebu.
Sementara di Register 45 Mesuji, konflik antara masyarakat adat dan PT Silva Inhutani sudah berlangsung puluhan tahun dan pernah memakan korban jiwa. Di Way Kanan, warga dari sejumlah kampung juga melaporkan penguasaan lahan adat oleh perusahaan sawit ke DPRD Provinsi Lampung.
Kasus lain juga terjadi di Lampung Tengah, antara warga Kecamatan Anak Tuha dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Warga menolak ganti rugi karena meyakini lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik mereka.
Akibat konflik ini, masyarakat adat banyak kehilangan mata pencaharian, bahkan sebagian mengalami intimidasi dan kriminalisasi. Sejumlah upaya mediasi telah dilakukan pemerintah daerah, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas.
Para pendamping hukum dan aktivis menegaskan bahwa hak ulayat memiliki dasar hukum yang kuat dalam konstitusi. Mereka mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah agar menertibkan perusahaan yang beroperasi di atas tanah adat tanpa izin sah dari lembaga adat.
Fenomena ini menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat di Lampung masih lemah dan perlu perhatian serius dari pemerintah.(TPN)

