RILIS INDONESIA.Com, Pesawaran – Sejumlah keluhan kembali terlontar dari mitra kerja, staf sekolah, hingga walimurid UPTD SMPN Satap 1 Pesawaran yang terletak di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Kamis 23/10/2025.
Miris segala kegiatan Aktifitas guna pelayanan publik nampak kian meredup, khusus nya yang terjadi pada jenjang instansi Pendidikan yang berazaskan mendidik guna mencerdaskan putra-putri Bangsa Indonesia, khususnya yang terjadi diwilayah kewenangan Instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, sepertinya kian merosot turun, etos kinerja para staf dan dewan guru nyaris jatuh hingga ke titik nadir. Pasal nya, hampir 4 tahun masa kepemimpinan Kepsek Sistiya Priyani S, Pd., M. M diduga tidak ada kejelasan serta ketransparansian terhadap bawahan nya, apa-apa selalu ditangani langsung oleh sang pemimpin itu sendiri, Kepsek Sistiya Priyani S, Pd., M. M.
Merespon keluhan isu yang berkembang awak media mencoba menelisik rutinitas aktifitas proses belajar dan mengajar di UPTD SMPN Satap 1 Pesawaran, terindikasi beberapa kejanggalan diantaranya ;
1.) Plang Papan Informasi Sekolah masih bertuliskan UPTD SMPN Satap 3 Pesawaran, padahal daftar dapodik sudah berganti UPTD SMPN Satap 1 Pesawaran.
2.) Buku Tamu umum masih bertuliskan UPTD SMPN Satap 3 Pesawaran Priode 2019/2020. Sengaja tidak digantikan.
3.) Cat Dinding Tembok kelas/ dan cat Atap terbuat dari Baja Ringan yang pernah direnovasi bersumber Dana Alokasi Khusus ( DAK ) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) kabupaten Pesawaran Tahun 2018 sengaja dibiarkan usang.
4.) Salah satu ruang kelas, dua buah daun jendela kacanya dibiarkan retak, bahkan kusen-kusen nya pun banyak yang sudah usang bahkan dibiarkan keropos.
5.) Salah satu ruang kelas Siswa-siswinya duduk ngampar beralaskan karpet pelastik yang tipis, padahal ada meja dan kursi yang masih tersimpan diruangan perpustakaan yang baru dibangun memakai Dana Alokasi Khusus ( DAK ) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2024. Tepatnya, setahun yang lalu.
6.) Kepsek Sistiya Piryani S, Pd., M. M diduga kurang harmonis terhadap bawahannya.
Beberapa dewan guru ketika dikonfirmasi diruangan kantor Terkait absensi kepala sekolah Sistia Piryani S, Pd., M. M menuturkan, Kepala Sekolah sedang rakor, gak tau dimana, apakah di Dinas, atau di kafe ujar ketiganya sambil tertawa. Terkait Bantuan DAK ditahun 2024 mereka menjawab tidak mengetahui apa-apa, kata kepsek Sekolah hanya menerima kunci, soal bantuan DAK apakah melalui pengajuan proposal apa tidak silahkan konfirmasikan kepada kepala Sekolah langsung. Soalnya, yang serba tahu itu hanyalah kepala Sekolah, bukannya kami.
Bendahara BOS UPTD SMPN 1 Pesawaran Yeni menambahkan, Kepsek Sistia Piryani S, Pd M. M menjabat sejak Tahun 2021 hingga sekarang, saya selaku bendahara BOS hanyalah namanya saja, sebab persyaratan menjadi Bendahara BOS diwajibkan PNS, okelah asal kan jangan sampai macam-macam, tandasnya.
Berbeda dengan Kepsek Sistia Piryani S, Pd M. M ketika dikonfirmasi baik melalui fia telfon dan SMS Wats-App terkesan menghindar, sekaligus menutup-nutupi khususnya soal sekolah yang mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) bahkan tidak mengakuinya, guna menghindari konfirmasi awak media, Kepsek Sistia Piryani S, Pd M. M tak segan-segan mengumbar modus melalui Sms fia Wats-App :
1.) Saya lagi Dinas Luar ( DL ), besok juga belum bisa ke sekolah masih sibuk bebantu tempat adek hajatan, bahkan tidak segan-segan mengintimidasi istri awak media dengan modus kekeluargaan.
Kepsek Sistia Piryani S, Pd M. M diduga sengaja melanggar :
1.) Peraturan Bupati Pesawaran ( Perbup ) Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata kerja unit pelaksanaan teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
2.) No 9. Undang-undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Teknis Daerah, Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5601 )
3.) No 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) No 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Tentang Nomenklatur. Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 1447 )
4.) Kepsek Sistia Piryani S, Pd M. M terindikasi melanggar Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan serta ketransparansian Informasi Publik ( UU – KIP )
5.) Kepsek Sistia Piryani S, Pd M. M terindikasi melanggar Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen, dimana kedua pasal dimaksud khusus mengacu terkait realisasi Surat Pertanggung Jawaban Jabatan ( SPJ ) mengarah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Tokoh Masyarakat, dan walimurid mengharapkan Sinergitas pihak Instansi Inspektorat selaku (APIP) dan pihak Institusi Polri dan Kejari Pesawaran Selaku (APH) segera menindak tegas, kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang tengah menjadi sorotan serius ditengah-tengah tuntutan publik, khususnya terkait ketransparansian dan akuntabilitas penggunaan Dana Pendidikan. Warga berharap pihak Instansi Inspektorat selaku (APIP) dan Institusi selaku (APH) dapat memastikan penyidikan penggunaan Dana Pendidikan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perbup, Pergub, Permendikbud, dan Permendagri.

