RILIS INDONESIA.Com,Kejari Jangan Tidur, Jaksa Agung Aja Bilang: Kalau Nggak Bisa Ungkap Korupsi, Ya Bodoh!”
Lampung Selatan,
Kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan makin panas. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 26A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 atas APBD Tahun Anggaran 2024, ditemukan kerugian negara mencapai dua ratusan juta rupiah dalam pelaksanaan kegiatan dinas tersebut.
Temuan itu kini jadi dasar laporan pengaduan masyarakat dari LSM PRO RAKYAT ke Kejaksaan Tinggi Lampung, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
LSM PRO RAKYAT minta Bupati Jangan Tutup Mata!
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, Senin (27/10/2025) di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menegaskan bahwa Bupati Lampung Selatan wajib turun tangan dan mengevaluasi Kepala Dinas Pertanian beserta jajaran KPA, PPK, dan PPTK serta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
“Batas waktu penyelesaian hasil audit udah lewat, sesuai perundang-undangan, 60 hari dari LHP berarti 25 Juli 2025, ditambah 30 hari maksimal sampai 25 Agustus 2025. Setelah itu, otomatis statusnya kerugian negara tetap! Jadi jangan pura-pura nggak tahu aturan, itulah lemahnya Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dan Kepala Dinas Pertanian (Ketahanan Pangan dan Holtikultura)” tegas Aqrobin.
Menurut Aqrobin, setelah batas waktu itu habis, instansi wajib menerbitkan Surat Keputusan Penggantian Kerugian Negara (SK PKN) dan menyerahkannya ke Kejaksaan untuk penagihan paksa.
“Balikin duit negara nggak berarti dosa korupsinya hilang. Hukum tetap jalan. Ini udah melanggar Pasal 20 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Jadi jangan santai kayak di pantai,” lanjutnya.
Kejari Lampung Selatan Harus Bergerak, Bukan Tunggu Viral!
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Selatan jangan hanya menunggu perintah dari atas, karena laporan dan datanya sudah lengkap.
“Kejari Lampung Selatan jangan nunggu perintah! Data udah ada, laporan udah jelas. Jaksa Agung aja bilang, jaksa yang nggak bisa ungkap kasus korupsi itu bodoh! Jadi jangan tunggu viral baru bergerak, jelas ini kelalaian yang disengaja, kalo ketahuan pulangin” tegas Johan.
Pernyataan ini senada dengan ucapan keras Jaksa Agung RI Dr. S.T. Burhanuddin dalam program media nasional, Kamis (16/10/2025):
” Kalau di daerah, jaksa itu tidak bisa mengungkap suatu kasus korupsi, kan bodoh gitu lho. Saya menilai jaksanya prestasinya nggak ada. Mau saya pindah cepat pun rugi bagi saya,” ujar Jaksa Agung.
LHP BPK Itu Alarm Hukum, Bukan Pajangan
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa LHP BPK RI bukan sekadar laporan administratif, tapi alarm hukum yang menandakan adanya potensi tindak pidana korupsi. Apalagi sudah melewati batas waktu.
“Ini duit rakyat, bukan uang mainan! Kalau Kepala Dinas dan bawahannya gagal menjaga integritas, ya harus dievaluasi. Sudah tahu ada kerugian negara, malah pura-pura gak tahu. Jangan tunggu diviralkan dulu baru panik, jangan-jangan memang sengaja, Bupati Lampung Selatan harus tegas dan berani!” pungkas Aqrobin dengan nada tegas.
Data Resmi
Nomor LHP: 26A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 – Pemkab Lampung Selatan
Tanggal LHP BPK RI : 23 Mei 2025
Dinas : Pertanian (Ketahanan Pangan dan Holtikultura)
Kerugian Negara : Dua ratusan juta rupiah
Batas penyelesaian (60 hari): 25 Juli 2025
Tambahan administratif (maks. 30 hari): 25 Agustus 2025
Setelah batas waktu: Wajib SK PKN & proses hukum oleh Kejaksaan. (***)
