Masyarakat Resah, Terdapat Gudang Tabung Gas Elpiji Yang Berdiri Di Pemukiman Padat ; Diduga Menyalahi Izin Yang Tak Layak

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Dugaan penyalahgunaan izin bangunan kembali mencuat di Kecamatan Natar. Sebuah gudang berizin gudang kopi yang beralamat di Jl. Padat Karya, Desa Merak Batin, diduga disalahgunakan untuk penyimpanan tabung gas elpiji, yang jelas bertentangan dengan legalitas peruntukan bangunan serta aturan distribusi bahan berbahaya dan berdiri di pemukiman padat warga.(31/10/25)

Berawal dari Sekretaris DPD Aliansi Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Bandar Lampung, Supriyadi saat ditemui awak media, ‘ia, mengecam keras dugaan pelanggaran ini dan meminta pemerintah kabupaten untuk bertindak cepat dan tegas, ‘ ujar nya.

Menurut Supriyadi, gudang tersebut berdiri sudah dari awal sudah tidak di setujui oleh warga di lingkungan , izin tersebut tidak Sesuai dalam kegiatan , pada nyatanya dari awal adalah gudang Elpiji / Gas tetapi di buat gudang kopi , sesuai dengan info yang didapat dari warga detempat, tegas nya.

- Advertisement -

“Ini bukan pelanggaran ringan. Menggunakan izin gudang kopi tetapi melakukan aktivitas penyimpanan gas elpiji adalah bentuk penyalahgunaan izin bangunan dan ancaman keselamatan publik. Pemerintah harus segera menyegel lokasi tersebut bila terbukti,” tegas Supriyadi.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Supriyadi memaparkan, sejumlah aturan jelas mengatur larangan penyalahgunaan fungsi bangunan dan distribusi gas elpiji tanpa izin:

  1. Penyalahgunaan Izin Bangunan
    UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Pasal 7 ayat (1): Bangunan harus digunakan sesuai fungsi yang ditetapkan dalam izin.

PP No. 16 Tahun 2021

Penggunaan bangunan tidak sesuai izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin dan pembongkaran.

  1. Distribusi / Penyimpanan Elpiji Tanpa Izin
    UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    Pasal 53 huruf b: Menyimpan atau mendistribusikan BBM/gas tanpa izin terancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp40 miliar.
  2. Ancaman Bahaya Kebakaran / Ledakan
    KUHP Pasal 188
    Kelalaian yang menimbulkan bahaya umum (kebakaran/ledakan) dapat dipidana.

“Gas elpiji adalah bahan berbahaya. Penyimpanan tanpa standar keselamatan bisa memicu kebakaran atau ledakan. Keselamatan warga adalah prioritas. Jangan tunggu kejadian fatal. Tutup dan proses sesuai hukum,” tegasnya lagi.

APKAN Mendesak
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera turun ke lokasi
Satpol PP untuk melakukan penyegelan
Dinas Perizinan melakukan pemeriksaan dokumen
Aparat penegak hukum menindak bila ada unsur pidana migas
Jika diperlukan, DPD APKAN siap menyurati Pemkab Lampung Selatan, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan serius atas dugaan pelanggaran.(Tim)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *