6 Sorotan Penting KUHP Baru yang Akan Berlaku 2026 Dari Restoratif hingga Pidana Korporasi

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com – Lampung utara

2 nov 2025-
Pemerintah menetapkan UU No. 1 Tahun 2023 sebagai KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan Belanda. Selama masa transisi, pemerintah mempercepat sosialisasi, penyusunan pedoman pemidanaan, dan penyesuaian regulasi daerah.

KUHP baru membawa sejumlah perubahan besar, di antaranya:

  1. Restorative Justice
    Pemidanaan tidak hanya menghukum, tetapi memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penyelesaian perkara di luar penjara diperluas, terutama untuk tindak pidana ringan.
  2. Pengakuan Hukum Adat
    “Living law” atau hukum adat kini diakui sebagai sumber hukum pidana selama tidak bertentangan dengan hukum nasional.
  3. Pidana Alternatif Selain Penjara
    Hadir pidana kerja sosial, pengawasan, dan denda berbasis kategori untuk mengurangi penuh sesaknya lapas.
  4. Pasal-Pasal Krusial Tetap Ada,
    Penghinaan presiden, penodaan agama, dan pasal kesusilaan tetap berlaku, namun dengan batasan lebih ketat dan sebagian sebagai delik aduan.
  5. Pertanggungjawaban Korporasi
    Korporasi dapat dipidana dengan denda, pembekuan, hingga pencabutan izin, terutama di sektor usaha berisiko tinggi.
  6. Tahap Persiapan Implementasi
    Pemerintah wajib menyiapkan aturan turunan, pelatihan aparat, dan sosialisasi luas hingga ke desa dan komunitas adat.

Pemerintah menegaskan KUHP baru dirancang untuk mengganti sistem kolonial menjadi sistem pidana nasional yang lebih humanis dan sesuai nilai Pancasila serta HAM.(TPN)

- Advertisement -
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *