Indra Segalo Galo Soroti Dugaan Kriminalisasi Mahasiswa FISIP Unila: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan mo

RILIS2225
Oleh
3 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung – Ketua Generasi Muda Pekat IB Lampung, Indra Segalo Galo, menyoroti potret diduga kriminalisasi terhadap tiga mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila). Ia menekankan bahwa tindakan mahasiswa yang melerai kekerasan fisik sebenarnya dilindungi oleh hukum pidana Indonesia.

Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan jelas menyebutkan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum, tidak dapat dihukum.” Artinya, selama tindakan itu dilakukan secara spontan untuk melindungi orang lain dari ancaman nyata, tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

“Tiga mahasiswa tersebut bertindak dalam kerangka moralitas dan kemanusiaan, bukan dengan niat jahat. Maka penetapan mereka sebagai tersangka patut dipertanyakan secara hukum dan etika,” kata Indra Segalo Galo (24/11/2025)

Ia juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

- Advertisement -

Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya. Tiga mahasiswa FISIP itu seolah sudah divonis bersalah di mata publik, bahkan sebelum penyidikan tuntas. Sementara pelaku kekerasan terhadap perempuan masih bebas, terlindungi oleh bayang-bayang kekuasaan dan status sosial keluarga.

“Hukum tidak boleh tunduk pada partai politik atau pengaruh pejabat publik. Ia harus berdiri di atas semua golongan dengan keadilan yang sama. Ketika hukum mulai berpihak pada yang berkuasa dan menindas yang lemah, maka saat itulah negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan,” tegas Indra Segalo Galo.

Kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian di Kota Bandar Lampung: apakah mereka berdiri sebagai penegak keadilan yang netral, atau sebagai alat kekuasaan yang menekan pihak yang tidak memiliki pengaruh.

“Tiga mahasiswa FISIP Unila yang kini dikriminalisasi bukan hanya berjuang untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh dibeli oleh kekuasaan. Karena ketika keadilan bisa dinegosiasikan, maka rakyat kecil tidak akan pernah merasa aman di bawah hukum yang seharusnya melindungi mereka,” pungkas Indra Segalo Galo.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *