RILIS INDONESIA.Com~Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 menjelang akhir tahun. Keputusan tersebut diumumkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dalam keterangan resminya di Bandarlampung, Selasa 23 Desember 2025.
UMP Lampung 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya setelah dihitung berdasarkan regulasi pengupahan terbaru. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan situasi ketenagakerjaan di daerah.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan, atau naik 5,35 persen dibandingkan UMP tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyampaikan bahwa kenaikan tersebut merupakan hasil penghitungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain UMP, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor tertentu. UMSP Lampung untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah ditetapkan lebih tinggi dari UMP, yakni sebesar Rp3.108.689 per bulan.
Agus menegaskan, ketentuan UMP Lampung 2026 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun dan diterapkan oleh masing-masing perusahaan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penetapan UMP Lampung 2026 didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi daerah, antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan.
Penghitungan tersebut juga mempertimbangkan nilai alpha sebagai koefisien kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Penetapan ini memperhitungkan penurunan inflasi dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025, dengan alpha sebesar 0,8 dari rentang yang ditetapkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, yakni 0,5 hingga 0,9,” jelasnya.(red)
Dilansir dari :kompas.com

