Resmen Nilai Pencabutan HGU SGC Berpotensi Ganggu Kepastian Hukum

2 Min Read

RILIS INDONESIA.Com~Lampung — Praktisi hukum Resmen M. Kadafi menilai kebijakan pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak negatif terhadap iklim investasi nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Resmen menyusul langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mencabut HGU SGC pada 21 Januari 2026. Kebijakan itu dilakukan terhadap sejumlah lahan perkebunan tebu milik perusahaan tersebut di wilayah Lampung.

Menurut Resmen, pencabutan HGU tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum, khususnya bagi pelaku usaha yang memperoleh hak atas tanah melalui mekanisme resmi negara.

“SGC memperoleh lahan melalui proses legal, termasuk lewat lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Jika kemudian hak tersebut dicabut, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait jaminan kepastian hukum,” ujar Resmen dalam keterangannya.

- Advertisement -

Ia juga menyoroti munculnya klaim bahwa sebagian lahan tersebut merupakan aset negara yang dikaitkan dengan Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan dunia usaha.

“Jika benar terdapat status khusus atas lahan tersebut, negara wajib menjelaskan dasar hukumnya secara jelas. Tanpa itu, kebijakan ini berpotensi menurunkan kepercayaan investor,” tegasnya.

Resmen menambahkan, persoalan ini tidak hanya berdampak pada satu perusahaan, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi dunia usaha terhadap iklim investasi di Indonesia secara umum.

Ia berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang terhadap stabilitas investasi nasional.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *