Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Tanggamus: Inspektorat Diminta Usut Tegas Kasus Perselingkuhan

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencoreng institusi ke pemerintahan di Kabupaten Tanggamus. Seorang ASN berinisial ‘RS diduga terlibat hubungan gelap dengan wanita berinisial ‘DE, yang sudah bersuami dan bekerja sebagai karyawan aktif di salah satu Bank Swasta Cabang Pringsewu.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah video beredar luas di media sosial, memantik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai penegakan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(23/12/25)

Dalam PP 94 Tahun 2021 ditegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga kehormatan dan martabat negara, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Dugaan perbuatan asusila atau hubungan tidak pantas, apabila terbukti, berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat, yang sanksinya dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus, Maradona, mengatakan saat dikonfirmasi awak media, ‘ia membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap ‘RS untuk klarifikasi internal, dan menegaskan pula bahwa kewenangan penjatuhan sanksi disiplin telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Inspektorat, tapi sementara ‘RS telah di nonaktifkan dari jabatan nya, ini dibuktikan Maradona dengan menerbitkan SK pencopotan ‘RS yang disaksikan langsung oleh sejumlah awak media.

- Advertisement -

“Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” ujar Maradona.

Plt Inspektur Kabupaten Tanggamus, Gustam, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum dapat mengambil keputusan sebelum seluruh unsur pemeriksaan terpenuhi.

” Kami masih dalam proses pemeriksaan. Kami harus mendengar keterangan dari kedua belah pihak agar kronologinya utuh dan tidak salah dalam mengambil keputusan,” jelas Gustam.

Suami DE, Indra, menuntut sanksi tegas dari pemerintah daerah. “Saya tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan sanksi diberikan. Ini bukan hanya soal rumah tangga saya, tapi soal keadilan dan keteladanan ASN,” tegasnya.

Kasus ini kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus, dan publik menanti hasil pemeriksaan serta keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan PP 94 Tahun 2021 secara tegas, adil, dan berintegritas.(Tim)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *