RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Terkait kasus perselingkuhan oknum ASN Kabupaten Tanngamus yang berinisial ‘RS yang diduga melakukakan hubungan gelap dengan ‘DE, dan kasus ini sudah pada tahapan pemerikasaan, pengumpulan data serta bukti-bukti dan keterangan dari masing-masing pihak, pelapor maupun terlapor. Selasa (06/01/26)
Dan belakangan diketahui ‘DE sendiri bekerja di salah satu Bank Swasta Cab.Prinsewu,
wanita yang diduga ini adalah istri yang sah dari Indra sebagai Pelapor.
Inspektorat Kab. Tanggamus sudah memanggil ‘RS sudah berkali dan memeriksa nya secara intensif dan mengingat masalah ini sempat viral di medsos pihak Inspektorat akan lebih fokus dan perhatian khusus dalam menangani kasus ini yang sudah menjadi sorotan publik.
Dalam kasus ini Inspektorat akan memanggil ke tiga pihak tersebut secara terpisah untuk dimintai keterangan terkait isu kasus perselingkuhan ini yang melibatkan salah satu nya oknum ASN, pemanggilan ini sendiri dilakukan untuk mengumpulkan dan meminta keterangan, informasi dari pihak yang terlibat guna mengumpulkan bukti bukti serta mempelajari sejauh mana tindakan yang akan diambil Inspektorat dalam putusan akhir nanti, mengingat oknum yang terlibat ini adalah ASN aktif yang bertugas di Pemkab Tanggamus.
Pada kesempatan ini Ruslan Yanes Ketua Tim Urban 1 dari Inspektorat Kab.Tangamus mengatakan pada awak media, bahwa ;
“Pemanggilan hari ini kebetulan yang kita panggil adalah Indra selaku suami yang sah dari ‘DE, untuk di dengarkan keterangan nya, kronologis, serta sudah sejauh mana informasi dan bukti bukti yang didapat saudara Indra, sesuai apa yang dilaporkan, untuk kami dapat gali dan pelajari serta memutuskan tindakan disiplin apa yang kami ambil, “jelas Ruslan.
Dan kami Pihak Inspektorat akan memanggil saudara ‘RS dan ‘DE, juga untuk dimintai keterangan nya atas adanya laporan ini serta pengakuan dari masing pihak yang diduga berselingkuh karena informasi yang kami dapat ‘RS pun sendiri sudah memiliki istri yang sah pula.
Dalam kasus ini sehingga menjadi viral dan berkembang di sosmed dan media online, pelaku ‘RS oknum ASN aktif dan ‘DE ini masing-masing ternyata belum berpisah dari pasangan nya masing-masing dalam hal ini belum berstatus bercerai, ‘ucap Ruslan menambahkan.
Indra, saat di temui awak media menjelaskan usai di periksa untuk dimintai keterangan di Inspektorat mengatakan ;
“Alhamdulilah saya bersyukur kepada Allah SWT diberi kesehatan, kekuatan pada kesempatan ini dan dapat memenuhi panggilan dari Inspektorat dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dalam hal ini Kadis. Disdukcapil.
Pada hari ini saya di panggil untuk dimintai keterangan apa yang telah di laporkan, dan menceritakan apa yang di alami dalam rumah tangga saya ini, yang sudah di bina selama 13 tahun, sudah hancur akibat kelakuan oknum ASN yakni ‘RB ini, saya mendapat 14 pertanyaan dari pemeriksa saya yakni Liana Atik, dan saya jawab dengan sebenar-benarnya sesuai fakta serta bukti-bukti yang ada, ‘ucap nya.
Indra menjelaskan pula dari awal hingga timbul rasa curiga nya terhadap ‘DE, selain prilaku nya yang berubah, selain itu ada bukti – bukti Chat via Whatsup antara ‘DE dan ‘ RS, dalam bunyi chatingan itu, sangat tidak etis dan sudah melampaui batas sewajarnya, bunyi chat ini sudah menjurus ke hal-hal negatif dan mengarah adanya perselingkuhan, ini konyol sehingga dapat merusak rumah tangga orang lain hingga hancur, apa lagi mengingat ‘RS adalah seorang ASN aktif dimana moral dan tidak ada etika nya, ‘jelas Indra.
“Dan saya sangat berharap Pemkab Tanggamus dalam hal Inspektorat bisa menilai, menimbang serta menindak secara tegas Oknum ASN ‘RS ini sesuai aturan UU, Kode Etik Kepegawaian (ASN), yang berlaku saat ini, karena telah menghancurkan rumah tangga orang lain yang sudah saya bina selama 13 tahun, ‘RS ini sangat berbahaya, tidak bermoral dan tidak ada eitika nya dan tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat dalam hal ini ASN, tidak bisa dibiarkan kelakuannya, dan meminta Pihak Inspektorat bertindak tegas memecat ‘RS sebagai ASN, ‘tegas Indra.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media, sejak diangkat menjadi ASN, ‘RS disebut – sebut memiliki kebiasaan mengganggu istri orang lain dengan menggunakan modus operandi pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendekati korban, hal ini juga diperkuat dengan bukti chat terhadap perempuan lain, selain ‘DE.
Hingga berita ini di terbitkan Pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus terus menerus secara intensif memeriksa kasus ini, apa lagi masalah ini sudah menjadi sorotan publik, dan ini menyangkut seorang ASN, sehingga Pihak Inspektorat dapat menarik kesimpulan atas kejadian ini, serta memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan sesuai aturan prundangan dan kode etik kepegawaian dalam hal ini ASN. (Tim)

