Tanggamus Heboh ; Oknum ASN Dan Karyawan Bank Swasta Diduga Terlibat Perselingkuhan

Mika Prathama A.Md
178 Views
4 Min Read
4 Min Read

RILIS INDONESIA.COM, .Lampung – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanggamus berinisial RS dengan seorang karyawati salah satu Bank Swasta di Pringsewu berinisial DE hingga kini masih belum ada kejelasan. Saat ini, baik pihak pelapor maupun terlapor masih menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Indra Darmawan selaku pelapor saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu keputusan resmi dari Inspektorat.

“ Untuk saat ini saya masih menunggu hasil keputusan dari inspektorat. setahu saya, kasus ini sudah dilimpahkan ke atasan untuk ditindak lanjuti. Dan saya berharap keputusan akhir nanti benar-benar menjadi keputusan untuk menegakkan keadilan bagi saya, dan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada oknum ASN berinisial RS sesuai aturan dan kode etik ASN, ” tegas indra.

- Advertisement -

Ia menambahkan bahwa perbuatan RS telah berdampak serius terhadap kehidupan rumah tangganya.

“Saya mohon kepada bapak bupati, khususnya inspektorat, supaya menilai persoalan ini sebagai perilaku yang tidak terpuji bagi seirang ASN ,khusus nya Pemkab Tanggamus, karena perbuatan RS yang telah menghancurkan rumah tangga saya,yang sudah saya bina selama 13 tahun dan berujung pada perceraian, ” ujarnya Indra.

Secara aturan, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5 huruf b dan huruf k, yang melarang PNS melakukan perbuatan tercela serta tindakan yang merugikan kehormatan dan martabat PNS sebagai aparatur negara.

Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang secara tegas melarang ASN menjalin hubungan dengan pria atau wanita yang masih terikat dalam perkawinan sah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan hukuman disiplin berat.

Adapun sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) PP Nomor 94 Tahun 2021, meliputi:
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
pembebasan dari jabatannya,
hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Diketahui, RS merupakan ASN yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus. Kepala Disdukcapil telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian jabatan RS sebagai Kepala Bagian Pengadaan.

Namun demikian, sanksi tersebut dinilai belum menyentuh substansi pelanggaran etik dan disiplin berat yang berdampak langsung pada kehancuran rumah tangga pihak lain.

Di lain sisi pihak Bank Utomo Pusat yang berada di jalan Raden Intan Bandar Lampung melalui Bapak Tabrani selaku Legal Officer menyatakan bahwa,

” Sangat tidak elok kami selaku perusahaan masuk ke ranah pribadi apalagi ranah rumah tangga seseorang.Kami membenarkan bahwa yang disebutkan (DE) adalah karyawan Bank Utomo yang memiliki hubungan hukum antara pemberi kerja dan penerima kerja, Jadi untuk sementara dengan adanya isu-isu tersebut kami meminta sementara yang bersangkutan untuk fokus kerja di back office (dalam kantor) supaya tidak mengganggu kinerja kinerja sang karyawan, ” jelas nya

Tabrani juga menegaskan bahwa, Tidak hanya yang bersangkutan (DE), Seluruh karyawan yang melanggar ketentuan perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran peraturan perusahaan akan di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mencuatnya kasus ini ke ruang publik dan sempat viral membuat masyarakat menaruh harapan besar agar Inspektorat Kabupaten Tanggamus dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan seadil-adilnya, demi menjaga marwah serta wibawa institusi ASN.(Tim)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *