Kepsek SMA Negeri 5 Simpang Martapura,Tidak Mau di Temui Wartawan

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com – Muara dua – Sikap Kepala kepala sekolah SMA negeri 5 simpang, Kabupaten oku selatan, kini menuai tanda tanya besar. Pasalnya, berulang kali awak media yang hendak melakukan silaturahmi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial justru selalu gagal bertemu dengan kepala sekolah.

Alih-alih disambut untuk memberikan informasi, wartawan justru hanya dijumpai oleh guru atau penjaga sekolah. Alasan yang kerap dilontarkan pun seragam: “Kepala sekolah sedang keluar.” Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sang Kepala sekolah “alergi wartawan” dan sengaja menghindar dari upaya konfirmasi, terutama terkait penggunaan anggaran dana Bos.

Dugaan pelanggaran etik dan sikap tertutup terhadap media mencuat di SMA Negeri Simpang, Kabupaten oku selatan.Kepala sekolah (Kepsek) lembaga tersebut diduga menghindar dan berbohong saat hendak dikonfirmasi oleh awak media

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Senin, 10 februari 2026, awak media mendatangi SMA Negeri 5 simpang martapura untuk melakukan konfirmasi terkait sejumlah informasi yang berkembang. Namun, beberapa guru menyampaikan bahwa kepala sekolah jarang hadir dan sedang tidak berada di tempat.

- Advertisement -

Upaya awak media untuk mendapatkan informasi terkait Dana Bos dari Kepala Sekolah SMA N 5 simpang martapura kabupaten okuselatan tidak mendapatkan hasil terkait isu tak sedap yang beredar,hingga kini masih menemui jalan buntu.Kepala Sekolah yang sulit ditemui dan dikonfirmasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan wartawan.

Awak media yang mencoba menghubungi Kepala Sekolah melalui telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons,upaya mendatangi sekolah pun tak membuahkan hasil.Karena Kepala Sekolah selalu beralasan sedang sibuk atau tidak berada ditempat.

Pasalnya,sudah tiga (3) kali dalam kurun waktu satu minggu terakhir awak media mendatangi Sekolah SMA N 5 Simpang,Kepala Sekolah tidak bisa dijumpai,staf guru dan TU saat di tanyai awak media tidak satupun mengetahui keberadaannya.

Kami selaku sosial kontrol dilindungi undang udang Pers No. 40 Tahun 1999, sesuai pasal 18 ayat 1. Bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, – itulah hak kami sebagai awak media.

Dan kami tim awak media meminta kepada dinas-dinas terkait yang ada di kabupaten oku selatan sumatera selatan untuk menyurati atau menegor kepala sekola SMA N 5 simpang martapura tersebut.

PENULIS : ismansyah

EDITOR. : MRI

Sumber. : Tim Instivigasi

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *