RILIS INDONESIA.Com – OKU Selatan – polres Oku selatan kembali membuktikan komitmen memberantas narkoba dalam rangka operasi pekat musi 2026 Satresnarkoba berhasil mengamankan pria berinisial JI (37) dari sebuah rumah di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita empat plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet kecil berwarna hitam berlogo Daihatsu yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan pemetaan dan penyelidikan sejak Minggu malam hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan dini hari.
Operasi dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama jajaran KBO dan para Kanit Satresnarkoba. Setelah memastikan target, petugas mendatangi sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu berada di dekat posisi terduga pelaku di dalam rumah.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/08/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 16 Februari 2026. Penindakan dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan STR/21/I/OPS.1.3./2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat I Musi 2026.
Polisi menetapkan JI sebagai tersangka dengan status pengedar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Res Narkoba mewakili Kapolres OKU Selatan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari target operasi dalam Operasi Pekat Musi 2026 yang menyasar berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Komitmen kami jelas, penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Operasi Pekat Musi 2026 sendiri menjadi salah satu langkah strategis kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum OKU Selatan, khususnya dalam menekan peredaran narkotika yang merusak generasi penerus bangsa.
Editor : MRI
Sumber : ismansyah

