Rilis Indonesia.com – Lampung – Kios pupuk subsidi Adi Jaya yang terletak di desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung diduga timbun dan jual pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska diatas HET (harga eceran tertinggi),
Menurut informasi dari gapoktan selama ini para petani yang tergabung dalam kelompok tani didesa Telogo Rejo, Panggung Rejo dan Sungai buaya, membeli pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska di kios pupuk subsidi Adi Jaya dengan harga Rp140.000 – Rp145.000 ribu per sak berat bruto 50 kg, Jum’at (20/2/2026).
“Tapi mulai bulan Januari 2026 kios pupuk Adi Jaya menjual pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dengan harga Rp105.000 – Rp107.000, per sak berat bruto 50 kg,” terangnya
Masih kata nara sumber, yang lebih miris lagi para petani di wajibkan untuk menyerahkan uang terlebih dahulu jika mau dapat pupuk subsidi meskipun belum ada barangnya (pupuk subsidi) kemudian harus menunggu berbulan – bulan baru dapat pupuknya.
Atas informasi tersebut awak media beserta team mendatangi kios pupuk subsidi Adi Jaya, milik H.Kholik, untuk konfirmasi terkait informasi pupuk subsidi yang dijual diatas HET,
Namun setiba di kios pupuk subsidi Adi Jaya, terlihat puluhan ton pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska diduga sengaja ditimbun dalam gudang,
Sementara pemilik kios Adi Jaya H.Kholik tidak bisa di temui, menurut keterangan dari penjaga kios yang tidak mau menyebutkan namanya, pak H.Klolik tidak ada, “jika ada perlu hubungi saja Dika anaknya, karena untuk masalah penjualan pupuk sudah diserahkan kepada Dika,” jelasnya.
Jika mengacu pada peraturan pemerintah tahun 2026 harga resmi pupuk bersubsidi saat ini di tingkat pengecer adalah Rp1.800 per kg untuk Urea atau Rp90.000 per sak berat bruto 50 kg dan Rp1.840 per kg atau Rp.92.000 per sak untuk Phonska berat bruto 50 kg.
Menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran hukum dan terancam sanksi berat, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah. pelanggaran ini di atur dalam UU No 20 tahun 2001 UU No 19 tahun 2013 dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
dan berikut sanksi yang dapat dikenakan terhadap kios pupuk subsidi yang nakal.
●Sanksi Adminsratif.
pemutusan kontrak kerjas sama oleh distributor/produsen. pencabuta izin usaha, dan kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani yang di rugikan.
●Sanksi Pidana.
penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar (UU No 19 tahun 2013). atau penjara hingga 20 tahun dan denda maksilal Rp 1 miliar ( UU No 20 tahun 2001).
●Tindakan Preventif/Tegas.
Kios diwajibkan memasang spanduk komitmen menjual sesuai HET dan akan di awasi ketat oleh KP3 ( Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida. ).
Sampai berita ini di terbitkan pemilik kios pupuk subsidi Adi Jaya H.Klolik dan Dika tidak biasa diminta keterangan terkait dugaan penimbunan dan penjualan pupuk subsidi di atas HET yang mereka lakukan.
Pasalnya berulang kali awak media lakukan kunjungan ke kios Adi Jaya untuk konfirmasi yang bersangkutan (H. Kholik dan Dika) tidak dapat di temui.
Kepada APH (aparat penegak hukum), beserta dinas terkait di Kabupaten Mesuji agar dapat menindak tegas kios pupuk Adi Jaya yang telah menjual pupuk subsidi diatas HET serta telah banyak merugikan para petani. (Hry)

