RILIS INDONESIA.Com~Lampung Utara – Aktivitas budidaya tebu di kawasan Hutan Register 46 menjadi perhatian publik setelah investigasi lapangan yang dilakukan pada 11 Februari 2026 menemukan adanya perubahan pemanfaatan lahan di area yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan hutan negara.
Dalam rangka penelusuran tersebut, awak media singgah ke PT Paramitira Mulia Langgeng (PML), yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan tebu di kawasan Register 46. Di lokasi, awak media diterima oleh Estate Manager PT PML, Hary.
Kepada media, Hary menjelaskan bahwa penanaman tebu yang dilakukan perusahaannya merupakan bagian dari skema agroforestri dan telah berjalan kurang lebih lima tahun.
Menurutnya, penanaman tebu di kawasan register diperbolehkan karena telah mendapat persetujuan dari pihak pengelola. “Kami bekerja sama dengan Inhutani dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO) dan sudah memperoleh izin dari KLHK,” ujarnya.
Terkait status perizinan usaha, Hary menyampaikan bahwa PT PML tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan, lanjutnya, bekerja sama dengan PT Inhutani V selaku pemegang izin pengelolaan kawasan Register 46 dengan luasan kerja sama sekitar 10.000 hektare.
Dari total luasan tersebut, sekitar 3.000 hektare telah direalisasikan pengelolaannya oleh PT PML, sementara kurang lebih 7.000 hektare disebut masih berada dalam penguasaan perambah.
Tinjauan Konsep Pengelolaan
Secara konseptual, agroforestri merupakan sistem pengelolaan lahan yang mengombinasikan tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian dalam satu kawasan guna menjaga keseimbangan fungsi ekologis hutan.
Namun berdasarkan pantauan visual di sejumlah titik yang dapat diakses saat investigasi, area yang ditinjau tampak didominasi tanaman tebu tanpa terlihat tegakan tanaman hutan. Pola tanam tersebut menyerupai sistem monokultur perkebunan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian praktik di lapangan dengan prinsip agroforestri sebagaimana dipahami secara umum.
Aspek Regulasi dan Transparansi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perubahan fungsi kawasan hutan hanya dapat ditetapkan oleh pemerintah. Sementara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan wajib memiliki izin dari Menteri.
Dalam prinsip hukum administrasi, izin pengelolaan kawasan hutan melekat pada pemegang izin dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan pemerintah. Dalam hal ini, PT Inhutani V merupakan pemegang izin pengelolaan kawasan Hutan Register 46.
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke kantor PT Inhutani V di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Saat didatangi, kantor tersebut terlihat tertutup dan tidak tampak aktivitas.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen resmi terkait status hukum terkini kawasan Register 46 maupun dasar persetujuan kerja sama operasional dimaksud.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (red)

