RILIS INDONESIA.Com – Jakarta: Suasana rapat di Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Kamis (26/2), memanas saat Komisi III DPR RI membedah kontroversi tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadha, seorang anak buah kapal (ABK) di Batam.
Sorotan utama para legislator bukan semata pada beratnya tuntutan, melainkan pada konsistensi konstruksi perkara—terutama karena sosok yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut masih berstatus buron.
DPR Pertanyakan Proporsionalitas
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Martin Tombaleka, secara tegas mempertanyakan dasar logika penuntutan maksimal terhadap terdakwa yang disebut berada pada posisi operasional.
“Jika benar ada pihak yang diduga sebagai pengendali utama dan belum tertangkap, publik berhak tahu bagaimana konstruksi pertanggungjawaban pidananya. Jangan sampai penegakan hukum terlihat tidak proporsional,” ujarnya dalam rapat.
Nada serupa disampaikan Gus Falah dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia mendorong dilakukannya eksaminasi perkara guna memastikan profesionalitas jaksa penuntut umum dan ketepatan penerapan pasal.
“Kita harus melihat secara detail peran masing-masing pihak. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat,” tegasnya.
Prinsip Keadilan dan Akuntabilitas
Anggota Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengingatkan pentingnya prinsip audi alteram partem—mendengar kedua belah pihak secara seimbang dalam proses hukum.
Sementara itu, Hasbiallah Ilyas dari Fraksi PKB menekankan bahwa hukum pidana modern harus menjunjung asas kemanusiaan dan proporsionalitas.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, turut menyoroti pentingnya menjaga marwah institusi penegak hukum agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.
APH Akan Dipanggil
Dalam rapat tersebut, para anggota Komisi III sepakat untuk memanggil aparat penegak hukum terkait guna memberikan penjelasan terbuka mengenai:
Konstruksi peran terdakwa
Dasar penerapan pasal dengan ancaman hukuman mati
Perkembangan pengejaran terhadap pihak yang masih buron
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Antara Ketegasan dan Keadilan
Tuntutan hukuman mati selalu menjadi perhatian publik karena merupakan sanksi paling berat dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, standar pembuktian dan argumentasi hukum harus disampaikan secara transparan dan dapat diuji di persidangan.
Komisi III menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan memastikan asas keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas tetap terjaga.
Rapat ditutup dengan komitmen untuk menindaklanjuti pemanggilan aparat terkait dalam waktu dekat. Publik kini menunggu penjelasan resmi yang diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan dan meredakan polemik yang berkembang.

