Polisi Amankan Debt Collector Terduga Pelaku Penusukan Advokat

ST YG Suntan
Oleh


RILIS INDONESIA.Com~Jakarta– Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial JBI yang diduga melakukan penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah.

Insiden tersebut terjadi setelah korban berinisial BS terlibat cekcok dengan beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector dalam proses penarikan kendaraan. Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka tusuk serius dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik penagihan utang harus mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif atau kekerasan. Aparat memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Untuk kebutuhan pelaporan, layanan kepolisian 110 dapat diakses selama 24 jam.(red)

- Advertisement -

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *