Plasma 20 Persen HGU Jadi Ujian Penegakan Hukum Agraria

ST YG Suntan
3 Menit Baca


Oleh: Adv. Topan Suhada, SH
RILIS INDONESIA.Com~Kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali menjadi perhatian publik. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanat undang-undang yang bertujuan memastikan masyarakat sekitar memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas usaha perkebunan.


Secara normatif, kewajiban plasma 20 persen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Artinya, setiap pemegang HGU memiliki kewajiban hukum untuk merealisasikan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas lahan yang diusahakan.


Dalam praktiknya, masih terdapat keluhan masyarakat terkait realisasi plasma yang dinilai belum optimal. Sejumlah persoalan yang sering muncul antara lain keterlambatan pembangunan plasma, penempatan lahan yang tidak proporsional, hingga pola kemitraan yang belum sepenuhnya memberikan kemandirian kepada petani.


Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebelumnya menegaskan bahwa kewajiban plasma bukanlah aturan yang bisa ditawar. Pemerintah, menurutnya, dapat memberikan sanksi tegas bahkan hingga pencabutan HGU bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa aspek keadilan sosial dalam pengelolaan agraria tidak boleh diabaikan.
Perlu ditegaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini secara hukum adalah kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang.

- Advertisement -

Adapun wacana peningkatan menjadi 30 persen dalam konteks pembaruan HGU merupakan arah kebijakan yang disampaikan pemerintah pada level teknis dan belum merupakan perubahan undang-undang yang bersifat umum. Oleh karena itu, pembahasan ini merupakan analisis hukum dan edukasi publik, bukan tudingan terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar seluruh pemegang HGU menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.


Sebagai advokat, saya memandang bahwa HGU bukan sekadar hak untuk mengelola lahan dalam skala besar, tetapi juga mengandung tanggung jawab sosial. Penegakan hukum yang konsisten, transparansi data HGU, serta pengawasan independen menjadi kunci agar tujuan plasma 20 persen benar-benar terwujud sebagai instrumen pemerataan ekonomi.


Keadilan agraria tidak akan tercapai tanpa kepatuhan terhadap kewajiban hukum. Plasma 20 persen bukan sekadar angka dalam dokumen perizinan, melainkan wujud komitmen negara terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan.(red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *