Anggota Komite I DPD RI Abdul Hakim Desak Pemerintah Segera Selesaikan Regulasi Pemekaran Daerah

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com – Jakarta — Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Hakim, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini menjadi alasan utama tertundanya proses pemekaran daerah otonom baru (DOB).

Hal tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Audiensi Komite I DPD RI bersama Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias serta Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi Luwu Raya, Senin 30 Maret 2026.

Menurut Hakim, banyak daerah yang telah mengusulkan pemekaran sejatinya telah memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Namun, proses tersebut terhambat akibat belum rampungnya regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

“Pemerintah tidak boleh terus menjadikan belum selesainya beberapa PP sebagai alasan untuk menunda pemekaran daerah. Faktanya, banyak daerah yang sudah memenuhi syarat administratif, teknis, dan kewilayahan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Hakim.

- Advertisement -

Ia mencontohkan usulan pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi Luwu Raya dan Provinsi Kepulauan Nias yang hingga saat ini masih tertahan, meskipun secara substansi telah menunjukkan kesiapan yang memadai.

Lebih lanjut, Senator asal Lampung ini menekankan bahwa pemekaran daerah bukan semata-mata agenda politik, melainkan kebutuhan strategis dalam rangka pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Pemekaran daerah harus dilihat sebagai instrumen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan di wilayah yang selama ini masih tertinggal,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah untuk menunjukkan komitmen nyata dengan segera menuntaskan regulasi yang dibutuhkan, sekaligus membuka ruang evaluasi yang objektif dan transparan terhadap usulan-usulan DOB yang telah diajukan.

DPD RI, khususnya Komite I, akan terus mengawal aspirasi daerah serta mendorong pemerintah agar tidak menghambat proses yang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai semangat desentralisasi dan otonomi daerah justru terhambat oleh persoalan administratif yang seharusnya bisa segera diselesaikan,” pungkasnya. []Ud)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *