Kader Posyandu Kecewa Akibat Adanya Ucapan Pengalihan Distribusi MBG kepada TPK

RILIS2225
Oleh

RILIS INDONESIA.COM – BandarLampung – Suasana pagi hari pukul 08.00 Wib. kader Posyandu yang ada di Kelurahan Perum Way Kandis, Tanjung Senang, Way Kandis, Pematang Wangi dan Labuhan Dalam mendatangi Kantor Korluh Kementerian Kependudukan Pengembangan Keluarga (Kemendukbangga) di Jl. Timbay, Pematang Wangi Tanjung Senang, Bandar Lampung, Sabtu  (04/04/2026).

Saat kumpulan tampak hadir Korluh Kemendukbangga kalau dulu namanya BKKBN, Sri Wahyuni, BGN Koordinator SPPG se-Kecamatan Tanjung Senang dan sembilan SPPG yang ada di Kecamatan Tanjung Senang, Camat Tanjung Senang tidak hadir acara di wilayahnya.

Ruang yang kecil didesaki, dipenuhi oleh Kader Posyandu untuk mendengarkan penjelasan dari Sri Wahyuningsih selaku Korluh Kemendukbangga dan perwakilan BGN Korcam Tanjung Senang yang membawahi SPPG.

Sri Wahyuningsih menjelaskan bahwa pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) akan dialihkan kepada TPK BKKBN dengan dalih Perpres 115 tahun 2025. Jumlah TPK Kecamatan Tanjung Senang sebanyak 105 dengan rincian setiap kelurahan  terdapat 21 orang. Recruitment TPK dilakukan oleh pemerintah pusat dan terdapat honor anggaran deri APBN bahkan dibantu juga oleh Wali Kota Bandar Lampung, ‘terang Sri Wahyuni

- Advertisement -

Tim Pendamping Keluarga (TPK) adalah kelompok yang dibentuk BKKBN beranggotakan bidan, kader PKK, dan kader KB untuk mendampingi keluarga berisiko stunting di desa/kelurahan.

TPK bertugas memberikan penyuluhan, memfasilitasi pelayanan kesehatan, dan rujukan bagi calon pengantin, ibu hamil, nifas, dan balita guna mempercepat penurunan stunting. 

Senada dengan ibu Sri Wahyuningsih adanya pengalihan pendistribusian yang dilakukan Kader Posyandu akan dialihkan kepada TPK BKKBN kemudian kita tidak ada lagi makanan kering yang akan disampaikan kepada penerima manfaat baik siswa maupun Ibu Menyusui, ibu hamil dan Balita.

Kami dari BGN mendapatkan data Bumil, Busui dan Balita penerima MBG tersebut dari Kader Posyandu, “Terangnya.namun di satu sisi Bapak Johan membantah hal itu kalau dari BKKBN langsung dari Aplikasi bukan dari Kader Posyandu

Hal ini pernyataan dari Bapak Johan yang mendapatkan timpalan bertubi-tubi dari Kader Posyandu ditambah lagi mereka akan dialihkan/diputus dengan tidak melibatkan mereka lagi dalih Perpres 115 tahun 2025.

Beberapa Kader Posyandu melakukan interupsi sebenarnya yang melakukan verifikasi data langsung ke Penerima Manfaat dan menyampaikannya Kader Posyandu dan ada oknum dari Team Pendamping Keluarga jarang bahkan tidak turun ke lapangan memeroleh data tersebut hanya wa kami, ” ujar Kader Posyandu kompak.

Suasana ruangan menjadi hingar bingar dari suara ibu-ibu Kader Posyandu yang kuatir akan dialihkan bahkan terang Kader Posyandu saat itu pecah karena pernah ada bahasa pengancaman dari petugas diminta kembalikan uang yang sudah diberikan, sontak ibu-ibu menjawab uang yang mana akan dikembalikan karena mereka bekerja mendapatkan honor dari omprengan tersebut Rp 1.000 per omprengan untuk melakukan pemutakhiran data by name dan by address, karena justru oknum TPK lah yang kebanyakan tidak bekerja bahkan TPK hanya minta data ke Kader Posyandu tidak turun lapang  padahal mereka digaji oleh negara tapi  masih mau mendapatkan juga honor dari omprengan, “terang beberapa Kader Posyandu yang protes.

Kader Posyandu se Kecamatan Tanjung Senang pun menjadi kuatir karena yang mereka kerjakan tidak dianggap dan juga akan diambil alih oleh TPK.

Beberapa Kader Posyandu dan TPK di Kecamatan Tanjung Senang akhirnya tidak menemui kesepakatan dan pulang dengan rawut wajah sedih dan kecewa karena akan dialihkan tersebut yang membuat gaduh.

Awak Media menghubungi melalui WhatsApp Camat Tanjung Senang, Ika mengatakan tentang ketidakhadirannya, karena tidak ada undangan, ” jawabnya

Persoalan tersebut adalah persoalan SPPG. Sekelas Camat menjawab persoalan tersebut urusan Makan Bergizi Gratis (MBG) Itu Ranahnya SPPG pak, “Jawab Camat Tanjung Senang.

Menggambarkan seakan camat tersebut seakan apatis padahal ini merupakan program Pak Prabowo Subianto harus bersinergi dan disukseskan melalui Menteri terkait, Gubernur, Wali Kota, Bupati, camat hingga lurah. Ia lupa kalau Camat digaji oleh negara dari.APBN bersumber pajak rakyat.

Wali Kota Bandar Lampung sebaiknya melakukan evaluasi terhadap kinerja oknum camat hingga lurah yang diduga kurang memahami aturan sehingga menimbulkan gejolak ditengah warga.

Camat Tanjung Senang pun menegaskan berdasarkan Peraturan Presiden No 115 tahun 2025 ada di pasal 47 bahwasanya pendistribusian MBG ada di Tim Pendamping Keluarga. Hanya kecamatan Tanjung Senang yang belum melaksanakan pendistribusian MBG berdasarkan Perpres, ” tegasnya.

Ditambahkan olehnya Sesuai dengan surat Edaran Sekda Kota Bandar Lampung untuk segera mengikuti aturan terrkait pendistribusian MBG sesuai Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden yang dimaksud No 115 tahun 2025 yang isinya

Terdapat di Point 22 m isinya Mendayagunakan  kader Pos Pelayanan Terpadu dalam mendukung  distribusi makanan bergizi gratis dan edukasi kepada penerima manfaat, ini diatur dan tidak ada kata-kata mengalihkan ke TPK berdasarkan Perpres dan ini menjadi tafsir yang keliru sehingga para pejabat terkait di kecamatan Tanjung Senang diduga telah membuat gaduh dan Kader Posyandu hingga kini ada yang gontok-gontokan karena kinerja TPK.

Akhirnya musyawarah menghasilkan Kader Posyandu yang ada di Kelurahan Pematang Wangi dan Tanjung Senang menjadi ego tidak mau digabungkan sehingga harus dipisahkan kerja antara Kader Posyandu dan TPK. (Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *