RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Polda Lampung berhasil mengungkap tiga gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) ilegal jenis solar di Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/4).
Dari pengungkapan tersebut , polisi menyita total 203 ton solar ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp160,7 miliar.
Kapolda Lampung , Irjen Pol Helfi Assegaf , mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pendalaman selama satu pekan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Lampung. Hasil penyelidikan dan penggeledahan di Desa Sukajaya, Lempasing , Kecamatan Teluk Pandan , ditemukan tiga lokasi tempat kejadian perkarap ( TKP ).
Pada TKP pertama, gudang milik H diketahui telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan.
Di lokasi ini , Polisi mengamankan 26 pekerja termasuk sopir dan kernet , serta menemukan 26 ton atau setara 26.000 liter solar hasil olahan minyak cong dengan proses bleaching.
Selain itu , turut diamankan tiga unit kapal pengangkut.
Selanjutnya, di TKP kedua , gudang milik Y yang telah beroperasi sejak 2024 digunakan untuk menampung solar hasil pengecoran dari SPBU.
Polisi menemukan 168 ton solar ilegal serta 237 tandon penyimpanan dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
Di lokasi ini , enam orang pekerja turut diamankan. Sementara itu , di TKP ketiga yang masih dalam proses penyelidikan kepemilikan , polisi menemukan 9 ton atau setara 9.000 liter solar ilegal.
“Secara keseluruhan, hingga Kamis (9/4), jumlah orang yang diamankan mencapai 32 orang.
Mereka terdiri dari 14 pekerja gudang , 12 sopir beserta kernet di TKP pertama, serta enam pekerja di TKP kedua,” kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal tersebut. (**)

